CAKRAWALA.CO - Pakaian bekas impor dengan mudah dapat ditemukan baik di pasar tradisional, pasar modern bahkan dijual di platform belanja online.
Maraknya pakaian bekas impor yang membanjiri pasar domestik. Bahkan, Presiden Jokowi Widodo sampai turun tangan dan memerintahkan anak buahnya segera menangani karena pakaian bekas impor mengganggu industri domestik.
Jika hal ini terjadi, akan banyak UMKM tekstil gulung tikar dan banyak orang kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: Kembali, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Musnahkan Pakaian Bekas Impor di Sidoarjo
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan maraknya impor pakaian bekas ilegal bisa membunuh keberlangsungan bisnis banyak UMKM.
"Jika sektor ini terganggu, akan ada banyak orang kehilangan pekerjaan. Karena pada 2022, proporsi tenaga kerja yang bekerja di industri TPT dan alas kaki pada industri besar dan sedang (IBS) menyumbang 3,45 persen dari total angkatan kerja. Pelaku UMKM yang menjalankan bisnis pakaian mencapai 591.390 dan menyerap 1,09 juta tenaga kerja," kata Teten di Jakarta seperti dilansir dari liputan6.com,Senin (20/3/2023).
Tak hanya itu saja, maraknya aktivitas impor ilegal pakaian bekas di Indonesia juga bisa menganggu pendapatan negara. Menurut Statistik BPS pada tahun 2022, sektor Industri Pengolahan menyumbang 18,34 persen dari Produk Domestik Bruto menurut Lapangan Usaha harga berlaku, di mana Industri Pengolahan TPT berkontribusi sangat besar, yaitu Rp 201,46 triliun atau 5,61 persen PDB.
Sementara, sektor Industri Pengolahan dan Industri Pengolahan Barang dari Kulit dan Alas Kaki berkontribusi Rp 48,125 Triliun atau 1,34 persen PDB Industri Pengolahan.
Teten menegaskan, aktivitas tersebut juga bisa membuat Indonesia kebanjiran limbah tekstil. Pada tahun 2022, berdasarkan data dari SIPSN (Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional) KLHK, tekstil menyumbang sekitar 2,54 persen dari total sampah nasional berdasarkan jenis sampahnya.
Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. *