CAKRAWALA.CO Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan/buruh oleh perusahan sesuatu yang lumrah dengan berbagai alasan. Data Kementerian Tenaga Kerja mencatat 10.765 karyawan di PHK selama 2022.
Lalu apa saja hak-hak karyawan / buruhyang terkena PHK ini?
1. Uang Pesangon
Baca Juga: Perusahaan di Republik Indonesia Diterjang Gelombang PHK
Karyawan kena PHK berhak menerima uang pesangon sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Dalam pasal 40 ayat 1 PP tersebut menyebutkan bahwa apabila terjadi PHK, maka pengusaha wajib membayar pesangon dan uang penghargaan masa kerja.
Dalam pasal 40 Ayat 2 PP di atas, dijelaskan secara rinci terkait jumlah uang pesangon yang diwajibkan dalam Ayat 1. Dikatakan bahwa perhitungan pesangon PHK didasarkan pada masa kerja karyawan.
Berikut perhitungan pesangon PHK sesuai lama atau masa kerja karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun masa kerja : 1 bulan gaji
- Masa kerja 1 tahun atau lebih, tapi kurang dari 2 tahun masa kerja : 2 bulan gaji
- Masa kerja 2 tahun atau lebih, tapi kurang dari 3 tahun masa kerja : 3 bulan gaji
Artikel Terkait
Korban Covid-19 dan PHK Sepihak, Ingin Jadi Relawan Covid-19
124 Pekerja Jawa Timur Sudah Mendapatkan Manfaat JKP Bagi Pekerja Terkena PHK
Ratusan Karyawan PDAM Ternate Demo Tuntut Direksi Mundur