ICRC: Mandat, Peran, dan Hukum Humaniter Internasional pada Perang Balkan

- Kamis, 10 September 2020 | 22:33 WIB
Penasehat Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Donny Putranto., S.H., LL.M. memaparkan tentang Mandat, Peran dan Hukum Humaniter Internasional  baik di Indonesia dan Konflik Bersenjata khususnya pada Perang Balkan. Paparan tersebut disampaikan dalam Webinar Series Ketiga IPCRA dan IKA Unhan berkolaborasi dengan KBRI Beograd ,Rabu (09/09/2020).
Penasehat Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Donny Putranto., S.H., LL.M. memaparkan tentang Mandat, Peran dan Hukum Humaniter Internasional baik di Indonesia dan Konflik Bersenjata khususnya pada Perang Balkan. Paparan tersebut disampaikan dalam Webinar Series Ketiga IPCRA dan IKA Unhan berkolaborasi dengan KBRI Beograd ,Rabu (09/09/2020).

JAKARTA, Cakrawala.co – Penasehat Hukum Komite Internasional Palang Merah (ICRC), Donny Putranto., S.H., LL.M. memaparkan tentang Mandat, Peran dan Hukum Humaniter Internasional  baik di Indonesia dan Konflik Bersenjata khususnya pada Perang Balkan. Paparan tersebut disampaikan dalam Webinar Series Ketiga IPCRA dan IKA Unhan berkolaborasi dengan KBRI Beograd ,Rabu (09/09/2020). ICRC pertama kali dibentuk pada tahun 1864, yang artinya sudah berumur lebih dari 150 tahun. Berfokus pada korban dan tentara yang sakit dan terluka pada saat konflik bersenjata, termasuk di Balkan. ICRC juga memberikan kontribusi kepada perkembangan hukum humaniter dan berhubungan erat dengan Palang Merah Indonesia (PMI). Selain ICRC, IFRC (federasi) dan Perhimpunan Nasional, ketiga komponen ini saling bekerja sama dan bekomunikasi dalam memberikan bantuan kemanusiaan dalam situasi kedaruratan. ICRC khususnya di bagian konflik bersenjata, seperti perang bersenjata di Yugoslavia. Federasi khusus pada bencana alam, seperti dalam bencana tsunami yang menjadi koordinator bagi palang merah yang datang dari berbagai Negara untuk memberikan bantuan kemanusiaannya. Dasar Mandat ICRC ada tiga, yaitu Konvensi Jenewa 1949 & Protokol Tambahan 1977, Statuta Gerakan Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan Disahkan dan disetujui oleh masyarakat internasional. 196 negara menjadi bagian dari konferensi ini. Sementara, Mandat ICRC yang paling besar adalah Pelindungan dan bantuan bagi korban dari konflik bersenjata dan kekerasan dalam negeri, dan Diseminasi Hukum Humaniter Internasional dan Prinsip-prinsip Kemanusiaan pada umumnya. ICRC bukanlah bagian dari PBB, meskipun memiliki hubungan erat yang memiliki status sebagai observer atau pengamat. ICRC bukan merupakan non government organization (NGO) karena secara mandat, memiliki mandat dari hukum internasional, memiliki platform diplomatic kekebalan tertentu untuk melakukan aktivitas kemanusiaan, bukan kumpulan aktivis (tetap netral) untuk dapat diterima oleh seluruh pihak yang berkonflik untuk memberikan peran yang maksimal dalam konflik ICRC bekerja berdasarkan Prinsip-Prinsip Dasar yaitu, Kemanusiaan , Kesamaan, Kenetralan, Kemandirian, Kesukarelaan, dan Kesatuan Memiliki Satu Tujuan, serta Kesemestaan. Di Serbia, ICRC memberikan teknis kepada pemerintah tentang legislasi tentang orang hilang akibat perang (the missing). Mengingat hampir 35.000 orang hilang dilaporkan ke ICRC selama konflik hingga 2019, 10.167 orang masih dinyatakan hilang. dengan dinamika saat ini, diprediksi membutuhkan 75 tahun untuk menemukan seluruh orang yang hilang. Kejahatan perang dalam konflik bersenjata Yugoslavia menjadi pelanggaran berat dalam HHI (treaty-based & custom). Dengan memiliki dasar hukum Konvensi Jenewa 1949, protokol Tambahan I & II 1977, konvensi Den Haag 1954 dan Protokol-protokolnya, serta HHI Kebiasaan (customary IHL). ICRC memiliki privilege (hak istimewa) untuk tidak memberikan keterangan/ testimony dalam proses yudisial untuk menjaga kenetralan ICRC dalam memberikan bantuan kemanusiaan. Terdapat 3 tantangan ICRC terkait dengan HHI, pertama yaitu Konteks konflik bersenjata modern yaitu,  Urbanisasi konflik semakin meningkat, Perlindungan sipil saat peperangan urban/kota, dan perlindungan sipil saat pengepungan (siege). Kedua, teknologi persenjataan baru: Operasi siber, Sistem senjata otonom, dan kecerdasan buatan – machine learning. Ketiga, meningkatkan penghormatan atas HHI: Penerapan di tingkat nasional/domestik Penggunaan rujukan terhadap norma-norma informal bagi kelompok bersenjata. (sdk)

Editor: Aulia Assidik

Tags

Terkini

Muda Mendunia Festival Resmi dibuka, Angkat

Selasa, 3 Oktober 2023 | 15:56 WIB
X