• Jumat, 22 September 2023

Penipu Curi Motor dan Handphone Anak-anak Ditangkap Polisi

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 20:44 WIB
Penipu Curi Motor dan Handphone Anak-anak Ditangkap Polisi
Penipu Curi Motor dan Handphone Anak-anak Ditangkap Polisi

BOGOR, JAWA BARAT, CAKRAWALA.CO,-Empat orang komplotan penipu anak-anak ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota. Pelaku mengincar anak-anak untuk diperdaya dan mencuri motor dan handphone korbannya.

"Pelaku ini modusnya memperdaya anak-anak yang mengendarai motor. Pelaku kita amankan, ada empat orang," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Bismo menyampaikan, para pelaku melakukan aksinya di tujuh lokasi yakni sebanyak empat kali di Kecamatan Tanah Sareal, Kecamatan Bogor Rimur, Kecamatan Bogor Utara, dan Kecamatan Bogor Selatan. Selain itu para pelaku juga melakukan aksinya sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor.

Dalam aksinya, komplotan ini memepet korban kemudian menyampaikan kepada korbannya handphonenya terjatuh akibat korban membawa motor dengan kecepatan tinggi. Korban juga menyenggol handphone salah seorang pelaku.
Kemudian korban yang merasa ketakutan waktu itu diminta pertanggungjawaban.

"Korban bersama temannya, pelaku kemudian meminta korban duduk di belakang ya kemudian pelaku duduk di depan di kursi depan dari motornya si korban. Kemudian pelaku menipu korban mengajak korban diajak ke daerah tempat rumah paman pelaku. Di sana korban diminta menunggu ditinggal sendiri dan motor korban dibawa kabur pelaku," ungkap Bismo.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mendapatkan barang bukti dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku. Dan mendapatkan unit handphone rusak yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

"Handphone sudah ditentukan oleh pelaku sehingga seolah-olah itu pecah diakibatkan oleh si korban padahal itu adalah tipu muslihat dari si pelaku sendiri," jepasnya.

Bismo mengatakan, keempat pelaku dijerar pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Kepolisian mengimbau agar para orang tua mengawasi anak-anaknya saat menggunakan kendaraan bermotor. Dan melarangnya jika usiannya belum mencukupi.

"Artinya kalau misalnya anak-anak ini menggunakan kendaraan bermotor dan ada kekhawatiran pencurian atau ketakutan dari orang yang tidak dikenal langsung datanfi kantor polisi saja. Termasuk kalau misalnya ada konflik saat berkendara sehingga tidak menjadi korban kejahatan ya," imbaunya.

Selain komplotan pencuri yang menipu anak-anak, Kepolsian menangkap tersangka pembobol minimarket. Pelaku menjebol tembok dan memasuki minimarket yang sedang tidak beroprasi.

"Pelaku memanjat tembok menggunakan tali masuk melalui plafon menjebol dan mengambil uang tunai ya kemudian rokok dan berbagai barang yang ada di minimarket tersebut. Pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Sinema Kuriling Jabar Disambut Antusias Warga Garut

Senin, 18 September 2023 | 13:44 WIB

Pengunjung Serbu Wisata Edukasi Petik Melon Di Banjar

Minggu, 17 September 2023 | 03:05 WIB

Uniga Kembali Wisuda Ratusan Mahasiswa Angkatan XXXVII

Sabtu, 16 September 2023 | 09:38 WIB

Anggota DPR RI Hj Nurhayati Jenguk Warga Sakit di Garut

Kamis, 14 September 2023 | 12:23 WIB
X