• Jumat, 22 September 2023

Ladang Ganja Ditemukan di Kabupaten Bone, Kapolda Sulsel : Mantan Mahasiswa Pecinta Alam Manfaatkan Orang Tua

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 13:09 WIB
Kapolda Sulsel,Kepala BNNP Sulsel bersma Dirnarkoba Polda Sulsel saat melakukan rilis pengungkapan ladang ganja di kabupaten Bone di aula Mapolda Sulsel (Rezki Mas'ud)
Kapolda Sulsel,Kepala BNNP Sulsel bersma Dirnarkoba Polda Sulsel saat melakukan rilis pengungkapan ladang ganja di kabupaten Bone di aula Mapolda Sulsel (Rezki Mas'ud)

MAKASSAR, CAKRAWALA.CO  Polisi Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil membongkar kasus tanaman ganja di ladang seluas satu hektar di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Informasi yang diperoleh, tanaman tersebut ditanam sejak tahun 2021, dan sudah panen sebanyak tiga kali.

Diketahui, penanam ganja itu  berinisial PA (60) atas perintah dua tersangka yang sudah ditangkap, yakni SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34).

Baca Juga: Banjir Belum Surut di Kota Makassar, 1668 Warga Makassar Masih Mengungsi

Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan kakek PA tidak tahu menahu soal bibit barang terlarang yang ditanam.

Pasalnya, Sukran dan Rudi menyerahkan bibit ke kakek PA dengan alasan tanaman obat.

“PA ini tidak mengetahui kalau itu adalah bibit ganja. Yang disampaikan oleh kedua tersangka tadi, bibit ini akan tumbuh dan digunakan untuk obat,” ujar Nana saat merilis pengungkapan itu di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (17/2/2023) sore.

Baca Juga: Gubernur Mahyeldi Minta LOI dengan Provinsi di Korea segera Ditindaklanjuti menjadi MOU

“Kemudian, keterangan dari kedua tersangka, mulai menanam sekitar Maret 2021. Dan, mendapat bibit itu dia membeli via online,” sambungnya.

Tanaman yang tumbuh tiga tahun terakhir itu pun telah dipanen kakek PA dan diserahkan ke Sukran dan Rudi.

Tersangka Sukran dan Rudi telah melakukan penjualan atas hasil panen ganja itu.

Baca Juga: Ketua Komisi A DPRD DIY Meminta Generasi Muda Utamanya Milenial Wajib Baca Indonesia Menggugat

“Mereka sudah memanen tiga kali tanaman ganja tersebut. Usia tiga bulan sudah memanen. Itu keterangan dari para tersangka,” jelasnya. 

Kronologi temuan ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani bermula dari ditangkapnya dua pria berinisial SE alias Sukran (37) dan RK alias Rudi (34) yang merupakan mantan mahasiswa pecinta alam.

Halaman:

Editor: Rezki Mas'ud

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tega, Anak Kandung Tebas Ayah Hingga Tewas

Senin, 14 November 2022 | 12:35 WIB

Liga 1 Vakum, PSM Makassar Uji Coba di Stadion Kalegowa

Minggu, 13 November 2022 | 20:41 WIB

Relawan Sandiaga Uno Gelar Pasar Murah

Minggu, 13 November 2022 | 20:22 WIB
X