BATAM, CAKRAWALA.CO - Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri menyita dua kontainer berisi pakaian dan campuran bekas merek luar negeri senilai Rp 1 miliar yang dikirim dari Singapura.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) Kontainer yang berisikan 1200 (seribu dua ratus) karung yang berisi barang-barang bekas yang akan dijual ke customer yang ada di Kota Batam," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun, Rabu (15/02/2023).
Menurut Irjen Pol Tabana, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya impor barang bekas dari Singapura yang berisi pakaian bekas dan campuran barang bekas lainnya seperti sepatu, mainan dan tas. Barang Bekas tersebut ditafsir bernilai hampir Rp 1 miliar rupiah.
“Sampai saat ini Ditreskrimsus Polda Kepri masih mengembangkan perkara ini untuk menemukan calon tersangka dan apakah masih ada indikasi atau jaringan-jaringan lain yang melakukan praktek impor barang bekas yang dilarang di wilayah Kota Batam Provinsi Kepri," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Kota Batam Ambang Priyonggo menyampaikan pihaknya mengucapkan terimakasih dan sangat mendukung atas pengungkapan kasus impor barang bekas oleh Polda Kepri sebagaimana sinegritas yang dibangun selama ini.
Sebab, kata Ambang, Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan alasan melindungi kepentingan umum, keamanan, keselamatan, Kesehatan, dan lingkungan.
"Ketika pakaian bekas masuk ke Wilayah Indonesia, harganya pasti sangat murah yang mengakibatkan produk-produk dalam negeri kalah bersaing dan bahkan mematikan industri garmen dengan dampak mengakibatkan terganggunya sendi-sendi perekonomian negara," ujar Ambang.
Artikel Terkait
Pedagang Pakaian Bekas Gentayangan Gelar Lapak Jln Pasar Senen, LP2AD: 'Satpol PP Sudah Tidak Sanggup'