BATAM, CAKRAWALA.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau menangkap 5 (lima) orang di tambang biji timah ilegal di Kampung Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Hal itu disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun yang didampingi Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi dan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, kepada awak media di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (15/02/2023).
“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH ALIAS H, D ALS M, S ALIAS J, Z ALIAS S dan R ALIAS Y. Mereka diamankan tim gabungan Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri di Desa Batubedaun Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga," kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun.
Menurut Irjen Pol Tabana Bangun, selain mengamankan lima tersangka, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti penambangan, yakni 5 unit mesin Dompeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4 inci, 4 buah selang alkon/ kain 4 inci, 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
“Kelima tersangka ini melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang - Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah)," ujar Irjen Pol Tabana Bangun.
Tabana menambahkan, dalam penanganan ini pihaknya berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan.
Artikel Terkait
Tindak Tegas Oknum Polisi Backing Tambang Emas Ilegal di Sijunjung , Kapolda Tidak Main-main