• Jumat, 22 September 2023

Dana Desa Naik 10,34 Persen, Ini Perintah Bupati Kediri ke Pemdes

- Kamis, 9 Februari 2023 | 11:31 WIB
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (foto ist)
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana (foto ist)

KEDIRI CAKRAWALA.CO - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana dalam keterangannya Rabu kemarin mengemukakan, Dana Desa (DD) Kabupaten Kediri pada 2023 naik menjadi Rp372 miliar atau naik 10,34 persen dari sebelumnya di tahun 2022 sebesar Rp337,5 miliar.

Untuk itu Dhito, sapaan akrab Bupati Kediri memerintahkan kepada pemerintah desa (Pemdes) segera melengkapi dokumen persyaratan penyaluran dana desa agar bisa secepatnya digunakan untuk kegiatan sesuai dengan program pembangunan di desa.

Selain itu, kata Dhito, terkait kebijakan penyaluran dana desa, bupati bertanggung jawab terhadap ketercapaian kelengkapan persyaratan penyaluran dana desa.

"Penyaluran dana desa untuk BLT desa diajukan terpisah dengan dana desa non BLT," tuturnya seperti dilansir dari ngopibareng.id, Rabu (8/2/2023) kemarin.

Baca Juga: Ingin Menjadi Bagian Sejarah Satu Abad NU, Pemkab Kediri Buka Posko 24 Jam Nonstop

Bupati Kediri menegaskan, adapun syarat yang harus dilengkapi untuk menerima penyaluran dana desa yakni Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2023, dan Peraturan Kepala Desa terkait KPM BLT Dana Desa 2023.

Kemudian ia berharap, meningkatnya pagu dana desa Kabupaten Kediri pada tahun 2023 sebesar 10,34 persen, supaya diiringi dengan peningkatan kualitas pembangunan.

"Dari 343 desa yang ada di Kabupaten Kediri, baru empat desa yang telah lebih dahulu menerima penyaluran Dana Desa non BLT tahap pertama dan BLT DD triwulan pertama, dan penyaluran dilakukan KPPN Kediri," ungkapnya.

Baca Juga: Harga Beras Merangkak Naik, TPID Kota Kediri Siapkan 24 Ton untuk Operasi Pasar

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri Agus Cahyono empat desa di Kabupaten Kediri yang telah menerima penyaluran DD yakni Desa Batuaji, Susuhbango, Srikaton, dan Purwodadi yang semuanya berasal dari Kecamatan Ringinrejo.

Tambahnya, untuk batas waktu penyampaian dokumen persyaratan penyaluran DD tahap pertama, yaitu 23 Juni 2023 dengan diupload dalam aplikasi OMSPAN.

"Penyaluran dana desa, ada 60 desa yang antri di KPPN. Ada 86 desa yang kini tengah direvisi syarat penyalurannya. Sedangkan 154 desa lainnya sedang dalam proses," kata Cahyo. (Jun)

Editor: Eko Setiawan

Tags

Terkini

Tekan Laju Inflasi, Mas Ipin Bagikan Sembako Murah

Kamis, 21 September 2023 | 20:26 WIB

Tabrak Pohon, Ayah dan Anak Asal Balongbendo Tewas

Selasa, 19 September 2023 | 22:25 WIB
X