BLITAR CAKRAWALA.CO - Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono memimpin apel gelar pasukan operasi Keselamatan Semeru 2023 di lapangan Apel Mapolres Blitar Kota, Selasa (7/2/2023).
Hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Semeru Tahun 2023 diantaranya Dandim 0808 Letkol Inf Sapto Dwi Priyono, Wakapolres Blitar Kota Kompol Yoyok Dwi Purnomo, PJU Polres Blitar Kota dan Kapolsek Jajaran.
Adapun pasukan yang dilibatkan diantaranya personil gabungan dari Satuan lalu lintas, Intel, Reskrim dan Satuan Samapta, ditambah dengan pasukan dari kodim 0808 Blitar, Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP Kota Blitar.
Baca Juga: Inilah 5 Posisi Loker Terbaru PT Pegadaian di Bulan Februari yang Bisa Dicoba
Operasi Keselamatan Semeru tahun 2023 dimulai sejak Selasa, 7 Februari 2023, hingga 21 Februari 2023.
Kapolres Blitar Kota AKBP Argo mengatakan, pelaksanaan operasi Keselamatan Semeru tahun 2023 bertujuan untuk menciptakan Kamseltibcar lantas jelang hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Kapolres Blitar Kota mengatakan, selain ciptakan Kamseltibcar lantas juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Baca Juga: Kapolres Blitar Kota: Orang Tua Bayi Tak Berniat Membuangnya, yang Terjadi di Luar Skenario
"Kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat terhadap polisi lalu lintas dalam upaya menurunkan angka pelanggaran maupun laka lantas," katanya.
AKBP Argo menekankan kepada para personil yang terlibat dalam operasi agar mengedepankan preemtif 40 persen dan preventif 40 persen disertai Gakkum 20 persen.
AKBP Argo juga menyampaikan, dalam gelaran Ops Keselamatan Semeru 2023 Polres Blitar Kota mengerahkan 150 personil gabungan.
Adapun sasaran yang menjadi target dalam Ops keselamatan Semeru 2023 yakni kendaraan tidak layak jalan, mobil barang, kendaraan penumpang, dan balap liar.
Baca Juga: Berhasil Ungkap Kasus Besar, Polres Blitar Kota dan Polda Jatim Terima Apresiasi dari FMBR
Polres Blitar Kota juga akan menggencarkan operasi balap liar dan kendaraan yang tidak sesuai standar pabrik untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas.
Kendaraan roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai pabrikan (knalpot brong), pelanggaran lalu lintas, kecelakaan lalu lintas dan kemacetan lalulintas.