BOGOR, JAWA BARAT, CAKRAWALA.CO--Lantaran sepi penumpang AS dengan nama asli Azis (35 tahun) supir angkot di Kota Bogor ini nekad nyambi produksi ganja sintetis.
Tak tanggung-tanggung dalam hari AS produksi 2 kilo tembakau sintetis. AS diamankan bersama 20 tersangka lainnya yang ditangkap Satnarkoba Polresta Bogor Kota.
"Kami mengungkap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pelanggaran kesehatan pejualan obat keras, ada 21 orang tersangka, terdiri dari 11 orang pengesar narkoba dan penjal obat keras 5 tersangka, dan penjual ganja dan tembakau sintetis 5 tersangka, " kata Kapolresta Bogor kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Selasa 7 Februari 2023.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1,05 kilogram ganja, 2,09 kilogram tembakau sintetis, 159,74 gram sabu, 30 butir obat psikotropika serta jenis obat keras 2.975 butir.
"Di sini ada tramadol, ada eksimer, ada aprazolam, ada ganja tembakau sintetis, sabu. Dan itu kita amankan dari berbagai wilayah di Bogor Kota," kata Bismo.
Dalam peredarannya, lanjut Bismo, para pelaku mengedarkan melalui media sosial dan pertemuan dengan cara menyimpan Narkoba di salah satu tempat yang akan diambil oleh pembeli.
Untuk tersangka Narkoba sabu dan ganja, dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) subsidier pasal 111 ayat (1) dan (2) dan pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 (enam) tahun pidana dan paling lama 20 (dua puluh) tahun pidana atau pidana seumur hidup dan denda paling sedikit satu miliar rupiah.
Sedangkan, untuk pengedar obat keras dan tembakau sintetis, melanggar Pasal 196 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan.
"Untuk obat keras paling singkat pidana10 tahun penjara dan paling banyak satu miliar," jelasnya.
Dari salah ke 21 tersangka, satu tersangka Aziz yang merupakan pemroduksi tembakau sintetis merupakan seorang residivis kasus ganja dan mendekam di Lapas Paledang tiga tahun 11 bulan.
"Tidak lama keluar dari Lapas, dari A ini kita amankan tembakau sintetis atau gorila. Tembau biasa yang ditambah daun ganja dan berbagai cairan kimia, dan didedarkan," ungkap Kapolres.
Sehari-hari Aziz berprofesi sebagai supir angkutan kota atau Angkot. Aiz memproduksi tembakau sintetis di rumahnya di daerah Laladon, Bogor Barat.
Dalam sehari Aziz memproduksi dua kilogram. Ia memproduksi tembakau sintetis sendiri berbekal arahan dari salah satu Narapidana di Lapas Paledang Kota Bogor.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Agus Susanto mengatakan, dalam meracik tembakau sintetis ini A mengenal tersangka lain yang kini berstus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial DN. **
Artikel Terkait
FORZA Pertanyakan Tersangka Bandar Tembakau Sintetis 37,5 Kg Dibebaskan