Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Di Kota Banjar, Dua Pelaku Diamankan

- Senin, 6 Februari 2023 | 23:45 WIB
Press conference Polres Banjar Polda Jabar ungkap pembunuhan berencana, Senin (6/2/2023)
Press conference Polres Banjar Polda Jabar ungkap pembunuhan berencana, Senin (6/2/2023)

BANJAR, JAWA BARAT, CAKRAWALA.CO,- Teka-teki kasus Kuswanto (57), pria yang ditemukan tewas tertimbun lumpur pada Sabtu (3/2/2023) di area pesawahan desa Langensari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat kini terkuak.

Kuswanto warga Sidamulya RT 03 RW 08, Desa Langensari ini, menjadi korban pembunuhan berencana yang dilakukan oleh adik ipar dan kakak kandungnya yakni Budiono (52) dan Jumadi (55).

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo dalam Press Conference kepada awak media di Mapolres Banjar, Senin (6/2/2023).

Hasil pemeriksaan polisi, pembunuhan berencana ini didasari rasa dendam salah satu pelaku yakni Budiono terhadap korban. Pasalnya, korban kerap memarahi dan pernah mengusir dirinya dari rumah hasil warisan almarhum istrinya. Selain itu, ia juga mengaku tidak diperhatikan oleh korban, terlebih ia juga tidak pernah mendapat jatah dari hasil panen.

Namun, marahnya korban bukan tanpa alasan, karena Budiono yang merupakan adik ipar korban, pernah mengutarakan cinta terhadap anak korban dan ingin menikahinya. Diduga, lantaran hal itu yang membuat korban selalu marah kepada Budiono.

Kapolres menerangkan sebelum terjadi pembunuhan, di hari tersebut kedua pelaku membuntuti korban ketika korban keluar rumah untuk mencari Keong pada petang hari di area pesawahan.

Setelah satu jam membuntuti korban, tepat di tempat yang sepi korban langsung dihabisi dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan sebatang kayu hingga tersungkur dan dibenamkan ke dalam lumpur.

"Hasil visum, ditemukan di saluran pernapasan korban ada cairan dan juga lumpur, sehingga bisa dibuktikan bahwa korban pada saat dipukul masih bisa bernafas dan masih bisa melakukan perlawanan sampai akhirnya wajahnya dibenamkan ke dalam lumpur," jelas Kapolres.

Bayu menambahkan, usai menghabisi korban, kedua pelaku akan memakai skenario dibawa ke rumah untuk seolah-olah menjadi korban perampokan. Namun niat mereka dibatalkan karena melihat kondisi korban sudah lemas, dan akhirnya korban hanya ditutupi lumpur.

"Pelaku berinisial B dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 jo pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
Sedangkan pelaku J dikenakan pasal 340 Jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup," pungkas Bayu.

Kedua pelaku kini masih dalam proses penyidikan Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar dan ditahan di Rumah Tanahan Negara Polres Banjar untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang pria ditemukan tewas di dalam lumpur area persawahan,Desa Langensari pada Sabtu (4/2/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. ***


Hermanto

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

PDM Muhammadiyah Kota Bogor Gelar Tarhib Ramadan

Minggu, 19 Maret 2023 | 19:45 WIB
X