Minimalisir Sengketa Lahan, ATR BPN Serentak Pasang 1 Juta Patok Tanah

- Jumat, 3 Februari 2023 | 15:43 WIB
Pemasangan Patok Batas Tanah di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023)
Pemasangan Patok Batas Tanah di Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Jumat (3/2/2023)

BANJAR, Jawa Barat, CAKRAWALA.CO,-Untuk meminimalisir terjadinya gesekan atau sengketa lahan yang dipicu oleh batas tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara serentak menggelar Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di 33 provinsi di Indonesia, Jumat (3/2/2023).

ATR BPN Kota Banjar, Jawa Barat, turut mengikuti Gemapatas yang digelar di Lapang Desa Mekarharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar.

Gemapatas ini merupakan salah satu upaya untuk mengakselerasi program Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah mulai hari ini dipasang secara serentak yang diikuti secara daring oleh 33 Provinsi dan dibuka langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Salah satu tujuan dari Gemapatas tersebut, diantaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.

Dengan dipasangnya patok tanda batas oleh pemilik tanah, diharapkan dapat meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.

Gemapatas ini merupakan langkah awal pelaksanaan kegiatan PTSL Terintegrasi Tahun 2023 seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Di mana terdapat proses pengumpulan data fisik, yang sebelum pelaksanaannya dilakukan pemasangan tanda batas.

Tahun 2023 ini, Kementerian ATR/BPN memiliki target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan sebutan patok.

Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

"Pasang patok anti cekcok anti caplok, masyarakat juga membantu memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah, maka masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap," terang Hadi Tjahjanto saat daring.

Standar patok terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang minimal 50 cm dan bergaris tengah 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah.

patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di setiap kabupaten kota di Indonesia.

Untuk di wilayah Desa Mekarharja, Kota Banjar, petugas memasang sebanyak 60 patok batas tanah. Dalam pemasangan patok batas tanah milik masyarakat desa Mekarharja ini, disaksikan langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Walikota Banjar, Nana Suryana, Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo, Dandim 0613 Ciamis, Letkol Inf Wahyu Alfiyan Arisandi, Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan, Kepala Kantor BPN Kota Banjar, Adib Fathan, para kepala OPD lingkup Pemkot Banjar, serta seluruh tamu undangan dalam acara tersebut.

Lantaran ini untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka Gemapatas akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). ***


Hermanto

Halaman:

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Rawan Gesekan, Polisi Larang Sahur On The Road

Jumat, 24 Maret 2023 | 18:04 WIB
X