BOGOR JAWA BARAT CAKRAWALA.CO, -Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya menangkap pelaku penipunan travel umroh berinisial CV. Pelaku ditangkap saat berada di rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.
"Jadi tersangka ini menjanjikan keberangkatan umroh dengan harga murah dan meminta sejumlah uang dengan total sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk 11 orang yang dijanjikan untuk keberangkatan pada tanggal 22 Desember 2022," kata Kopolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Kapten Muslihat, Kota Bogor, Kamis (02/01/2023).
Namun, lanjut Bismo, pada saat tanggal yang dijanjikan korban tidak diberangkatkan juga sampai sekarang ini dan uang milik korban tidak dikembalikan.
"Untuk barang bukti yang diamankan Barbuk disita diantaranya print out rekening koran, bukti percakapan, buku rekening, setifikat vaksin meningitis, id card, paspor korban yang dijanjikan berangkat dan perlengkapan untuk umroh," ucap Bismo.
Bismo mengungkapkan akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat pasal 372 Junto 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kita bukan posko pengaduan pada masyarakat yang menjadi korban bisa melapor ke Polresta Bogor Kota," tambah Bismo.
Sebelumnya, selebgram Elsya Sandrina melaporkan terduga pelaku berinisial CV karena merasa ditipu dengan modus pemberangkatan ibadah umrah. Saat itu Elsya ingin memberangkatkan 10 anggota keluarganya ke tanah suci dengan biaya Rp200 juta melalui jasa CV.
Namun rencana tersebut gagal karena tak kunjung terwujud. Kasus itu pada akhirnya dilaporkan ke polisi lantaran tak ada iktikad baik dari pelaku. Terduga pelaku, CV dianggap hanya mengulur-ngulur waktu dengan menjanjikan pengembalian uang padanya.
Elsya mengungkapkan jumlah korban sementara penipuan mencapai 140 orang dengan kerugian miliaran rupiah hingga saat ini. Data ini, Elsya Sandria dapatkan berdasarkan jumlah orang yang tergabung dalam grup Whatsapp, sebagai pihak yang mengaku jadi korban penipuan.