CISARUA BOGOR, CAKRAWALA.CO,- TIGA Komisi penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat mendesak Pemerintah agar konsisten dan tegak lurus dalam mewujudkan digitalisasi penyiaran yang dimulai dengan analog switch off (ASO). Pemerintah harus memiliki blue print yang jelas sehingga tidak perlu lagi ada penundaan ASO karena merugikan masyarakat.
Demikian pokok-pokok diskusi tiga KPID yang dirumuskan dalam forum kordinasi bersama di Cisarua Bogor Rabu malam (1/2/2023). Pertemuan kordinasi digagas untuk menyikapi pelaksanaan ASO yang terkendala antara lain masalah pembagian set top box (STB) gratis dari lembaga penyiaran, daftar penerima STB yang tak jelas, dan kesiapan infrastruktur.
Rapat Bersama ini mengambil tema “Keberpihakan dan Keberagaman di Era penyiaran TV Digital”. Hadir memberikan pandangan Sekjen Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ( ATVSI) Gilang Iskandar dan Ketua Asosiasi Televisi Digital (ATSDI) Eris Munandar.
Rapat yang digagas oleh KPID DKI Jakarta ini, melihat bahwa persoalan penyiaran di wilayah Banten dan Jawa Barat memiliki irisan langsung dengan DKI Jakarta, sehingga KPID Jakarta merasa perlu untuk melakukan koordinasi.
Selain itu, Ketua KPID Banten H. Haris H Witharja, S.S mengatakan KPID Banten – Jakarta – Jawa Barat sebagai KPID mahkota yang akan menjadi guide atau percontohan bagi KPI Daerah lainnya di Indonesia, karena di wilayah ini seluruh pusat dan aktivitas Industri penyiaran berdomisili, sehingga KPID harus dapat diberikan ruang gerak yang leluasa didaerahnya menata dan mengatur penyiaran di wilayahnya, mengingat selama ini KPI Daerah selalu berupaya secara mandiri mengoptimalisasi menjalan peran tugas, fungsi, dan kewenangan serta kewajibannya menjalan Undang-Undang penyiaran.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet yang mengatakan bahwa secara kelembagaan KPI harus menguatkan dan mengawal demokratisasi penyiaran.
Demokratisasi penyiaran harus tegak lurus sebagai wujud keberpihakan dan keberagaman di Era penyiaran TV Digital. KPI Pusat harus dapat mengawal dan menjaga marwah KPI secara kelembagaan sesuai yang diamanahkan Undang-Undang penyiaran.
Sedangkan Ketua KPID Jakarta Puji Hartoyo,M.M bahwa KPI sebagai representatif masyarakat dibidang penyiaran harus turut teribat aktif bahwa penyiaran sebagai media menjaga keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keberagaman aneka budaya, bahasa, dan agama sebagai bentuk kebepihakan dan keberagaman.

Ketiga KPID selanjutnya merumuskan sejumlah poin agar menjadi perhatian. Dalam siaran pers yang mereka, ketiga KPID menyampaikan hal-hal sbb:
a. Mendesak Pengelola Multiflexing sebagai penyelenggara penyiaran TV Digital dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mempercepat pemerataan ASO di seluruh wilayah Indonesia.
b. Meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menetapkan harga sewa mux yang berkeadilan, dan khususnya memberikan insentif bagi penyelenggaran siaran TV Lembaga penyiaran Komunitas.
Berkenaan kelembagaan Komisi penyiaran Indonesia (KPI) sebagai representative masyarakat, rapat mendesak kepada KPI Pusat agar mampu menjaga marwah lembaga, dan menguatkan posisi kelembagaan KPI Daerah.
KPI Pusat dan Daerah secara kelembagaan juga harus terus berupaya melakukan upaya dan langkah-langkah advokasi diselesaikan pengesahan revisi Undang-Undang penyiaran.