Karyawan Shelter TransJogja di PHK Mengadu Ke DPRD DIY Minta Dipekerjakan Kembali

- Kamis, 2 Februari 2023 | 06:14 WIB
Karyawan Trans Jogja yang diberhentikan mengadu ke DPRD DIY, Rabu ( 1/2/2023) (Istimewa)
Karyawan Trans Jogja yang diberhentikan mengadu ke DPRD DIY, Rabu ( 1/2/2023) (Istimewa)

YOGYAKARTA,CAKRAWALA.CO- Sebanyak 85 pekerja penjaga shelter TransJogja yang di PHK tanpa alasan yang jelas mengadukan nasibnya ke DPRD Yogyakarta dan diterima Komisi C DPRD DIY , Rabu (1/2/ 2023 ). Tergabung dalam Paguyuban Karyawan Shelter TransJogja, ke 85 orang ini menyatakan penghentian mereka secara sepihak ini tidak pernah melalui pemberitahuan terlebih dahulu.

“Perusahaan tidak pernah memberi pemberitahuan terkait tidak adanya pembaruan kontrak kerja. Keberadaan kami seperti tidak dipedulikan. Tuntutan kami hanya satu, dipekerjakan kembali,” tegas Koordinator Paguyuban Karyawan Shelter Trans Jogja Ian Dwi Restanto.

Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) ini jelas mematikan mata pencaharian utama mereka. Sebagian besar dari mereka memiliki masa kerja 10 hingga 15 tahun. Kepada anggota Komisi C DPRD DIY , mereka meminta bantuan DPRD DIY agar bisa dipekerjakan kembali.

“Selama ini sistem kerja kami memang outsourcing. Total ada 385, dan 85 tidak dipakai lagi tanpa alasan yang jelas tanpa notifikasi apapun,” ujarnya.

Ian mengatakan perusahaan yang mengrekrut mereka merupakan pihak ketiga dari pengelola resmi TransJogja yaitu PT AMI. Perusahaan itu bernama PT AKM. Outsourcing pihak ketiga dari PT AMI sebagai pengelola TransJogja, yakni PT AKM.

Rustini, salah satu anggota paguyuban menyatakan biasanya di awal tahun perusahaan yang merekrutnya saat memberitahukan kepada karyawan untuk tidak mengajukan lamaran kerja jika di tahun berikutnya tidak diperpanjang.

“Biasanya 1 Desember diberitahu. Kami hanya memohon bisa dipekerjakan kembali karena ini menjadi sumber penghasilan kami . Seingat saya, selama bekerja saya serius dan tidak pernah membuat kesalahan," terangnya.

Ketua Komisi C DPRD DIY Gimmy Rusdin Sinaga menanggapi, audiensi kali ini sebenarnya tindak lanjut atas surat yang mereka tujukan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Pasalnya, sebelum ke DPRD DIY, para mantan karyawan Trans Jogja itu sudah lebih dulu menyurati Gubernur DIY.

"Surat ke Gubernur belum ditanggapi, makanya mereka ke sini (Komisi C). Nanti akan kami coba adakan mediasi dengan Trans Jogja," ujar Gimmy.

Sementara Direktur PT Anindya Mitra International (AMI) selaku operator Trans Jogja, Dyah Puspitasari mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan sebetulnya sudah memberitahukan jauh-jauh hari terkait PHK tersebut. Alasan dilakukan pengurangan karyawan itu menurut Dyah lantaran adanya keterbatasan anggaran operasional saat ini.

"Sehingga dilakukan pengurangan karyawan. Sebetulnya sudah kami beritahukan jauh-jauh hari. Untuk kriteria karyawan yang di PHK pun menurutnya sudah melalui ketentuan yang berlaku dan ada itu batas usianya harus 40 tahun, sudah kami lakukan sesuai ketentuan" pungkas Dyah. ( Sts)

 

 

Editor: Santoso.

Tags

Terkini

DIY Jadi Pilot Project Smart Province

Rabu, 1 Maret 2023 | 06:34 WIB
X