CAKRAWALA.CO - DPRD Gresik, Jawa Timur terus bergerak melindungi nelayan dan tenaga kerja. Para nelayan dan tenaga kerja tersebut diberdayakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik.
Keberadaan nelayan diatur dalam Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan. Sedangkan tenga kerja diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terhadap masyarakat luas, terutama nelayan dan tenaga kerja,
anggota DPRD Gresik Hj Lilik Hidayati melakukan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap 1 Tahun 2023.
Baca Juga: Tak Kantongi Izin, DPRD Gresik Minta Warung Mie Gacoan GKB Ditutup
Dalam sosialisasi yang berlangsung di Jalan Sunan Giri Kelurahan Kawisanyar Kecamatan Kebomas tersebut, anggota Fraksi Amanat Pembangunan ini didampingi Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Muhammad Rum Pramudya.
Dihadapan peserta sosialisasi, Lilik Hidayati menegaskan, kedua Perda ini diperuntukkan khusus bagi kesejahteraan nelayan dan tenaga kerja.
Sebab selama ini, banyak terjadi nelayan di Gresik dalam melakukan aktivitas mencari ikan sampai ke luar perairan Gresik yang pada akhirnya menimbulkan masalah.hukum.
'Dengan Perda nomor 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan nelayan, kita janin para nelayan akan mendapatkan perlindungan sesuai dengana turan yang berlaku," terang Lilik.
Kabag Hukum Muhammad Rum Pramudya menambahkan, kedua Perda ini menjadi isu penting di kalangan masyarakat.
Pertama, Gresik memiliki wilayah pesisir atau pantai yang cukup luas. Sedangkan mengenai tenaga kerja, Gresik juga memiliki banyak industri mulai kecil hingga besar, karena Kabupaten Gresik menjadi salah satu kota industri yang ada di Jawa Timur.
"Makanya, Perda ini sangat vital keberadaannya, karena Perda ini harus bisa melindungi," kata Pramudya.
Sementara itu, seorang warga Gus Wafa dari Desa Klangonan Kecamatan Kebomas, bertanya tentang tenaga kerja di new era yang hingga sekarang belum ada kejelasan terkait PHK.
Menjawab pertanyaan itu, Lilik menegaskan pihaknya terus memantau keputusan dari manajemen New Era. Namun diakuinya, keputusan tertinggi berasal dari manajemen New Era pusat.
'Namun kita, DPRD Gresik, tetap memantau dan membantu para buruh di sana hingga kasus ini selesai yang tentu saja menyenangkan bagi para buruh,' ujar Lilik.
Selanjutnya, Fathikhatus Sholihah dari Kelurahan Lumpur Kecamatan Gresik bertanya cara mendapatkan bantuan dari pemerintah bagi para nelayan yang sering mengeluh terkait biaya operasional untuk mencari ikan.
Artikel Terkait
Komisi 1 DPRD Gresik Desak Perangkat Desa Lakukan Pendampingan UMKM Urus Perizinan Usaha
DPRD Gresik Warning Perusahaan Patuhi Perda Kemitraan dan Perda Konten Lokal
Komisi III DPRD Gresik Fokus Bahas Upaya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal dan Pengobatan Gratis