Hadi Purnomo : Mengingatkan Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial BPJAMSOSTEK ke Jurnalis

- Selasa, 31 Januari 2023 | 07:31 WIB
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo  (Foto : Cak Her/Kominfo Jatim)
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo (Foto : Cak Her/Kominfo Jatim)

Surabaya, CAKRAWALA.CO - Baru-baru ini ramai di Surabaya lima jurnalis dalam menjalankan tugasnya meliput. Mengalami resiko yakni mendapat perlakuan tak pantas dari belasan preman.

 

Menjalani profesi sebagai jurnalis terkadang tidak berjalan mulus. Sebagimana pekerja di sektor lainnya, jika wartawan menjadi korban kekeran fisik, secara hukum bisa melapor ke aparat kepolisian. Namun bagaimana jika harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit?

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menuturkan, kekerasan terhadap jurnalis merupakan salah satu resiko dalam pekerjaan. Seandainya sang jurnalis harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit, maka seluruh biaya ditanggung oleh BPJAMSOSTEK hingga sembuh. Namun hal itu hanya berlaku bagi insan pers yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

"Kalau dalam rangka melakukan aktifitas liputan, masuk kategori kecelakaan kerja. Itu kan dalam rangka melakukan aktifitas pekerjaan sampai dengan pulang kembali. Itu di lindungi semua," tuturnya di Surabaya, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Polda Jatim Akan Menindak Perusahaan Nakal yang Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan

Menurut Hadi, resiko selau ada didepan mata, apalagi jurnalis. Bukan hanya terancam kekerasan, jurnalis sangat rentan terhadap resiko saat bekerja. Seperti ketika liputan kerusuhan atau bencana alam, hingga resiko kecelakaan akibat mengejar momen.

Untuk itu, Hadi Purnomo mengingatkan kembali pentingnya perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK. Baik itu jurnalis lepas atau organik.

Bagi jurnalis lepas atau freelance dan tidak tercover oleh perusahaan, Hadi menyarankan agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Namun bagi jurnalis organik atau karyawan tetap harus tetap mengecek kepesertaan. Caranya bisa lewat aplikasi JMO.

Terdapat sejumlah fitur dalam aplikasi JMO, seperti pembayaran iuran, pengkinian data, pengajuan dan pelacak klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lain yang dapat dimanfaatkan peserta.

Baca Juga: Setelah Viral Riska Korban Kecelakaan Kerja, Buruh Siantar Top Akhirnya Didaftarkan BPJS

"Makanya teman-teman wartawan harus pastiin jangan sampai putus kepesertaan BPJAMSOSTEK. Kawatirnya jika terjadi peristiwa seperti ini, dan terjadi resiko malah gak bisa. Karena resiko itu selalu ada didepan kita," tegasnya

Sesuai amanah Undang-Undang, BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Selain itu, manfaat dari program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian yaitu beasiswa untuk 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X