Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam mempertanyakan sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Laot Bangko.
Pertanyaan itu disampaikan Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako, menurutnya pertanyaan itu timbul berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tertanggal 23 Februari 2021.
Dimana dalam SK Menteri ATR/BPN terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangkok, luasan area HGU PT Laot Bangko hanya 3.704,10 Hektar, yang sebelumnya dalam HGU sebanyak 6.818,90 hektar.
" Artinya, ada sekitar 3000 hektar yang dikembalikan dan keluar dari HGU PT Laot Bangko, kemudian didalamnya juga ada rencana plasma dari perusahaan. Jika demikian berarti ada sekitar lebih 2000 hektar yang lepas dari HGU PT laot Bangko", Kata Edi.
Ia menyebutkan sisa lahan perusahaan perkebunan kelapa sawit harus jelas agar publik tak bertanya-tanya.
"Kemana lahan yang sudah dikeluarkan dari HGU itu? Sebab, sudah hampir 2 tahun setelah SK Menteri keluar sampai sekarang belum diketahui siapa yang mengelola atau dibagikan kepada masyarakat ", Ungkap Edi kepada wartawan, Senin (30/1/2023).
Edi menambahkan, jikapun ada rencana lahan tersebut untuk membuat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tentu sah sah saja dan merupakan hal yang baik. Namun, tambah Edi, hak-hak masyarakat disekitar eks lahan HGU PT laot Bangko jangan diabaikan.
"Dalam hal ini kami juga meminta anggota DPRK Subulussalam untuk memanggil pihak eksekutif untuk menanyakan status dan kondisi lahan tersebut agar bisa segera di inventarisir dengan baik " ungkap Edi.
Edi pun mengaku pertanyaan ini timbul sebab ia mendapat kabar miring terkait sisa lahan tersebut, yang di duga adanya praktik jual beli oleh pihak tertentu.
Saat ini, pihaknya terlebih dahulu akan mengumpulkan bukti-bukti, jika hal itu benar pihaknya akan membawa ke ranah hukum. (PR)