SURABAYA, CAKRAWALA.CO - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Timur bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang pencegahan dan penanganan ketidakpatuhan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Penandatanganan Kerja Sama tersebut diikuti oleh jajaran satuan kerja Polda Jatim. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur yang diwakili oleh Kepala Biro Operasi Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Puji Santosa mengatakan, Polda Jatim siap memberikan dukungan terhadap semua program yang menjadi prioritas negara, termasuk juga peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita lakukan kerja sama ini, karena kita punya komitmen untuk support pelaksanaan yang dikerjakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk peningkatan kepatuhan,” ungkap Puji.
Baca Juga: Nasib Riska Pekerja Pabrik Siantar Top, Berobat Gadaikan Sepeda Motor dan Handphone
Puji menjelaskan bagi pemberi kerja dan Badan Usaha yang tidak mendaftarkan dirinya maupun pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, atau tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.
“Pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran yang telah dipungut dari pekerjanya dapat dijerat sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama delapan tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar,” jelas Puji.
Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Hadi Purnomo berharap sinergi tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Terlebih kepolisian memiliki jangkauan yang sangat luas hingga lingkup pedesaan melalui Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)," tuturnya.
Saya menegaskan kepada seluruh Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Jatim untuk segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) di masing-masing kabupaten/kota agar kerja sama tersebut dapat berjalan dengan baik.
“Sinergi ini merupakan tugas mulia kita bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk memberikan perlindungan dan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya para pekerja,” ujar Hadi.
Kerja sama dengan Polda Jatim ini merupakan salah satu strategi dan upaya untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, terutama di Jawa Timur.
Seperti yang diketahui, BPJS Ketenagakerjaan mengelola lima program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah, program yang dapat diikuti adalah JKK, JKM, dan JHT dengan iuran terjangkau, mulai dari Rp 36.800 per bulan.
Dengan terdaftar menjadi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja memperoleh manfaat perlindungan yang lebih lengkap, mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to work) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Artikel Terkait
Anggota DPRD Sidoarjo yang Memiliki Harta Kekayaan "Sultan"
Nasib Riska Pekerja Pabrik Siantar Top, Berobat Gadaikan Sepeda Motor dan Handphone
Setelah Viral Riska Korban Kecelakaan Kerja, Buruh Siantar Top Akhirnya Didaftarkan BPJS