Selain remaja remaja Masjid, dalam aksi unjuk rasa mengecam pembakaran Al Quran di Swedia itu, juga diikuti massa ormas Islam di Soloraya yang di koordinasi Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS).
Humas Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) Ustadz Endro Sudarsono mengungkapkan, aksi hari ini mengecam pembakaran Al Quran di Swedia, dimana pelaku tidak hanya sekali namun berkali kali, dan pemerintah Swedia terkesan membiarkan.
"Dimana membakar Al-Quran merupakan bentuk Islamofobia akut, dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun," katanya.
Dalam aksi ini demonstran juga menyuarakan lima tuntutan:
1. Mengutuk keras perbuatan Rasmus Paludan yang telah membakar Al-Qur'an di Swedia.
2. Mendesak Pemerintah Swedia meminta maaf kepada umat Islam serta segera mengambil langkah tegas dan tuntas atas perbuatan warganya yang dinilai telah melakukan penodaan terhadap agama Islam dan melanggar HAM tentang kebebasan beragama.
3. Meminta PBB ikut peduli dan bertindak nyata terhadap Pemerintah Swedia.Resolusi PBB 15 Maret 2022 telah menegaskan dunia harus bertempur melawan Islamofobia.