Klarifikasi Kades Jumputrejo Terkait Penjualan Pohon Jati, Kades Mengaku Sudah Sesuai Prosedur dan Transparan

- Kamis, 26 Januari 2023 | 13:33 WIB
Kades Jumputresjo, Widarto menunjukan bukti kwitansi penjualan pohon jati (foto : Win)
Kades Jumputresjo, Widarto menunjukan bukti kwitansi penjualan pohon jati (foto : Win)

Sidoarjo, CAKRAWALA.CO - Ramai dan sempat viral penjualan ratusan pohon jati di Desa Jumputrejo, kecamatan sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kenapa viral karena dalam proses penjualan pohon jati dipersoalkan lantaran warga menganggap harganya terlalu murah hanya Rp 20 juta rupiah.

Saat ditemui di kantor Desa, Kades Jumputresjo Widarto membenarkan terkait penjualan pohon jati tersebut. Pak Kades memastikan tidak satu rupiah pun uang hasil penjualan masuk ke kantong pribadinya.

"Ini saya sama bu Bendahara Desa dan beliau saksinya serta membawa kwitansi penjualan sebesar Rp 20 Juta rupiah. Uang penjualan tersebut masuk ke Pendapatan Asli Desa (PAD). Rencana uang tersebut untuk memperbaiki pagar desa yang sempat ambruk juga untuk memperbaiki kanopi," Ujar Pak Kades didampingi Bendahara Desa saat memberikan klarifikasi ke jurnalis cakrawala.co, Kamis 26 Januari 2023.

Pak Kades menjelaskan alasan mengapa pohon jati yang sudah ditanam puluhan tahun harus di tebang. Karena untuk perluasan jalan, jalan desa hendak diperbaiki. Alasan kedua kayu jati yang punya Desa bukan petani serta yang merawat pohon jati tersebut Desa bukan petani.

Baca Juga: Warga Jumputrejo Sukodono Resah Pertanyakan Harga Jual Pohon Jati Terlalu Murah, Kades Bungkam

Pak Kades yang sudah menjabat selama dua periode, mengaku dalam proses penjualan sudah sesuai prosedur. Pihaknya melibatkan BPD langsung, ketika penjual datang untuk menawar.

"Awalnya Pak Udin orangnya Pak Kades Suruh menawar Rp 18 juta. Namun oleh BPD tidak diperbolehkan. Kemudian penawaran naik menjadi Rp 20 Juta lalu deal proses jual beli terlaksanan dengan lancar. Kayu jati rencananya akan dipergunakan untuk membangun Bumdes di desa Suruh," Ungkap Widarto.

Masih dikatakan Pak Kades, kualitas kayu jati di Jumputrejo kategori A1 dan A2. Artinya kualitasnya biasa tidak bisa laku mahal karena jenis pohon jati emas atau putih. pohon jati yang mahal masuk kategori A3 dan A4. Mayoritas pohon jati di desa Jumputrejo kayu jatinya tidak besar-besar.

Kayu atau pohon jati perhutani sering disebut juga dengan kayu jati TPK, adalah kayu jati yang dikelola oleh perhutani mulai dari pembibitan hingga penebangan dan penjualannya.

Baca Juga: Cak Bandi : Pajak Sidoarjo Tahun 2022 Naik 18,4 %

Kayu jati perhutani dikenal memiliki kualitas yang bagus dibanding jenis kayu jati kampung. Kayu jati perhutani, bisa dipastikan berumur tua.

"Kayu jati yang mahal jenisnya kuning yang dari Bojonegoro atau milik Perhutani. pohon jati di desa Jumputrejo ini pohon jati putih atau kampung, serta di batang pohon banyak bekas lubang paku. Dan saya pastikan jumlah pohon jati tidak sampai 120 batang yang dibeli Kades Suruh, Pak Suwono, monggo mas Wartawan bisa konfirmasi bahwa pohon jati yang dibeli tidak sebanyak yang dikatakan oleh narasumber dari BPD yang sempat statmen di media cakrawala.co," Tegas Pak Kades.

Secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, DR. Moh. Bahrul Amiq, S.SOS., MM, mengaku sangat menyayangkan jika semua pohon jati harus ditebang semua tanpa melihat unsur penghijauan.

"Kembali ke mekanisme desa, kalo ditanam di atas tanah desa dan menjadi aset desa. Kita kembalikan ke pihak desa setempat mau digunakan untuk apa. Namun sayang karena kita melihat unsur penghijauan kalo bisa jangan di tebang semua. Lalu jangan sampai karena persoalan klasik yakni uang akhirnya aset desa di jual. Yang menarik itu kita lihat kondisi riilnya kondisinya pohon jatinya seperti apa dan kenapa harus dijual," Tutur Pak Amiq panggilan akrab Kadis DLHK.

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X