AJV Kalteng: Wartawan Minta-minta Silakan Laporkan ke Polisi

- Kamis, 26 Januari 2023 | 11:28 WIB
Hamli Tulis, Ketua AJV Kalteng (Ist)
Hamli Tulis, Ketua AJV Kalteng (Ist)

PALANGKARAYA, CAKRAWALA.CO,- Ketua aliansi jurnalis video (ajv) Kalimantan Tengah H. Hamli Tulis, SE menegaskan profesi wartawan adakah mulia. Ia bukan hanya melakukan kontrol sosial, melakukan edukasi dan memberikan informasi secara merdeka.

Karena itu wartawan dibekali Kode Etik Jurnalistik yang harus dijunjung tinggi. Mereka harus profesional dalam menjalankan tugasnya.

"Jadi kalau ada wartawan minta-minta imbalan, memeras, untuk sesuatu dengan membawa-bawa nama profesi wartawan atau jurnalis, jelas  dia bukan wartawan. Boleh jadi dia menyalahgunakan profesi untuk kepentingan lain. Silakan laporkan ke polisi saja," kata Hamli Tulis, Rabu (25/1/2022).

Ia mengatakan hal itu menanggapi keluhan masyarakat yang mengadu kepadanya, dan merasa dirugikan, karena pakai pasang tarif.

Hamli juga mengingatkan kepada masyarakat jika ada berita yang merugikan, masyarakat punya hak jawab dan koreksi.

Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Media punya kewajiban koreksi yakni keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi, data, fakta, opini, atau gambar yang tidak benar yang telah diberitakan oleh pers yang bersangkutan.

"Dalam hal ini persnatau media wajib melayani hak jawab dan haknkireksi," kata Hamli menegaskan.

Ia mengimbau kepada sesama jurnalis untuk terus melakukan kontrol sosial dan memberitakan secara berimbang dengan berpegang pada Kode Etik Jurnalistik. Red***

Editor: Syaefurrahman Albanjary

Tags

Terkini

Bhayangkari Kalteng Kunjungi Rumah Ramah Anak

Kamis, 16 Maret 2023 | 13:29 WIB

Oknum Wartawan Melanggar Kode Etik Wajib Ditindak

Kamis, 16 Maret 2023 | 08:55 WIB
X