SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Ratusan pohon jati berbagai ukuran yang tumbuh di tepi jalan di lahan Tanah Kas Desa (TKD) Jumputrejo, kecamatan sukodono, Kabupaten Sidoarjo ditebang dan dijual.
Pohon untuk pelindung progam penghijauan itu diklaim milik individu (Petani), lantaran dialah yang menanam dan selama ini merawat pohon- pohon tersebut. Sedikitnya ada sekitar 120 pohon jati yang dijual secara borongan kepada pembeli.
Hal itu tidak ditampik oleh Winda, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Jumputrejo. Dirinya membenarkan memang ada penjualan pohon jati sebanyak 120 pohon. ”Dijual borongan seharga 20 juta rupiah,” ungkapnya Jumat, 20 Januari 2023.
Diceritakan Winda, dulu warga mendapat bibit pohon buat penghijauan, biar jalan tidak panas dan bisa untuk berteduh. Kemudian petani yang menanam merasa bahwa pohon jati yang ditanamnya sekarang ini sudah semakin besar dan dianggap mengganggu jalan. Lalu menawarkan dan meminta ke pemerintah desa agar ditebang dan dijual,” ucapnya.
Baca Juga: Nonton Orkes Dangdut, Pemuda Asal Sukodono Dikeroyok dan Dianiaya
Disinggung kenapa pohon jati berukuran kecil juga ikut ditebang, dia tidak menjelaskan dengan rinci, hanya menjawab kemungkinan untuk keamanan, terlebih dimusim hujan saat ini yang terkadang disertai angin.
Seingat Winda, yang terlibat dalam penebangan pohon beberapa hari lalu itu ada Kepala Desa (Kades), BPD, petani dan pembeli. Ia juga berdalih, uang hasil penjualan jati itu akan dimasukkan dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) Jumputrejo," tutupnya
Dari pantauan jurnalis cakrawala, di lokasi masih terdapat sisa penebangan berupa ranting dan daun jati yang berserakan. Dari bekas potongan bisa dilihat kalau ukuran pohon yang ditebang berukuran kecil atau masih muda. Begitupun bila dihitung, harga 20 juta dengan 120 pohon, maka tiap pohon hanya dihargai sekitar 160 ribu saja. Sehingga terkesan tidak wajar untuk kayu jati yang dikenal sebagai kayu yang mahal.

Narasumber inisial SM warga Desa Jumputrejo, mempertanyakan tidak transparan Kades ke warganya terkait panen pohon jati di awal tahun 2023 ini.
"Harga pohon jati jika dipasaran diameter 40 cm, dengan tinggi 2 meter rata-rata seharga Rp 10 Juta. Sangat tidak mungkin dan tidak wajar, sebanyak 120 pohon jati dihargai Rp 20 juta, ini pohon jati apa kayu bakar tidak ada nilainya sama sekali," Ungkap H. Awal.
Saran SM harusnya pihak Pemerintah Desa Jumput Rejo, pohon jati yang merupakan aset desa dana penjualan masuk PAD. Dan jika dijual pun harus melalui lelang yang transparan, meskipun tidak di lelang juga harus ada rundingan.
"Ini malah oleh Kades ujuk-ujuk menjual dengan harga murah. pohon jati usia puluhan tahun seperti di Desa Jumputrejo bisa laku miliaran rupiah. Apalagi pohon jati tersebut ukuranya sudah 4 meter dan harganya sekitar 20 juta satu batang pohon," Tegas SM kepada jurnalis cakrawala.co.
Baca Juga: Seorang Kades Terpidana Korupsi Setelah Bebas Menjabat Lagi, Apa bisa...?
Artikel Terkait
Ratusan Siswa SMAN 4 Sidoarjo Antusias Belajar Jurnalistik Bareng PWI
Cak Bandi : Pajak Sidoarjo Tahun 2022 Naik 18,4 %
Peringati Hari Gizi, Pelajar SMA di Sidoarjo Gandeng FKM UNAIR Tingkatkan Kepedulian Gizi