TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Trenggalek melaksanakan Deklarasi Janji Kinerja dan penandatanganan komitmen bersama pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2023. Rabu (25/01/2023).
Kegiatan ini dilakukan di aula Rutan Kelas IIB Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Kepala Rutan I Kadek Dedy Wiratama dan diikuti pejabat struktural dan seluruh pegawai Rutan.
Usai kegiatan kepala Rutan Kelas IIB Trenggalek menyampaikan penandatanganan dilakukan sebagai langkah awal Rutan Trenggalek dalam mewujudkan WBK dan WBBM di lingkungan Rutan Trenggalek.
Baca Juga: Komitmen Beri Layanan Terbaik Rutan Trenggalek Deklarasi No Pungli No Gratifikasi
"Penandatanganan ini sebagai bukti bentuk pelayanan kepada masyarakat maupun bentuk komitmen kami untuk turut ambil bagian dalam pembangunan reformasi birokrasi yang bersih melayani dan bebas korupsi," ungkapnya.
Pelaksanaan Deklarasi Janji Kinerja dan penandatanganan komitmen bersama menjadi satu momentum untuk memperbarui semangat dan komitmen terhadap integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
"Kami yakin dengan tekad yang kuat dan kerjasama seluruh anggota, maka bukan suatu hal yang tidak mungkin Pembangunan Zona Integritas dapat terwujud," imbuhnya.
Selanjutnya sebagai pendukung Zona Integritas, pihaknya akan meluncurkan beberapa program diantaranya Dokter Menyapa, Moling Napas Rugale dan pemenuhan hak warga binaan melalui program Garden Of Curna.
Pihaknya berharap agar kedepannya masyarakat bisa mendukung Rutan kelas IIB Trenggalek dalam rangka mewujudkan Zona Integritas WBK kemudian meningkat menuju zona integritas WBBM.
Baca Juga: Pria Asal Tulungagung Tewas Usai Ngamar Dengan Teman Wanita di Hotel Trenggalek
"Mewujudkan Zona Integritas ini bukan semata-mata instruksi, tetapi sudah menjadi kewajiban untuk menjadikan instansi sebagai pelayanan masyarakat yang maksimal dan prima," kata Kadek.
Ditegaskan Kadek, pembangunan Zona Integritas merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebuah instansi, khususnya instansi pelayanan publik.
“Pembangunan Zona Integritas ini merupakan sebuah kewajiban bagi setiap instansi pelayanan publik, untuk itu kami dari Rutan Kelas IIB Trenggalek akan memberikan pelayanan-pelayanan yang prima bagi setiap warga binaan maupun masyarakat umum,” pungkasnya.(ag).
Artikel Terkait
Polres Trenggalek Tangani Kasus Ustad Aniaya Santri di Pondok Pesantren
Kunjungi Trenggalek Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Resmikan Huntap Dan Jembatan
Wujudkan 29 Huntap Bagi Warga Terdampak Longsor Tanah Gerak Desa Sumurup Trenggalek
Pelaku Penganiaya Dua Santri Trenggalek Direhabilitasi di Nganjuk
Upaya Bupati Trenggalek Perbaiki Layanan Rumah Sakit Plat Merah