Setelah Viral Riska Korban Kecelakaan Kerja, Buruh Siantar Top Akhirnya Didaftarkan BPJS

- Rabu, 11 Januari 2023 | 19:52 WIB
Damai : Riska dan perwakilan PT. Siantar Top, Tbk bersalaman. Disaksikan Ketua Komisi D, DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih berserta anggota dan Camat Sedati serat Kades Pranti (Foto : Win)
Damai : Riska dan perwakilan PT. Siantar Top, Tbk bersalaman. Disaksikan Ketua Komisi D, DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih berserta anggota dan Camat Sedati serat Kades Pranti (Foto : Win)

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Audensi terkait pekerja PT. Siantar Top, Tbk, yang mengalami kecelakaan kerja hingga buta di sebelah. Komisi D DPRD Sidoarjo menepati janjinya akan memanggil pihak-pihak terkait.

Dari hasil Rapat Dengar Pendapat, yang dihadiri juga Ketua Komisi D, Abdillah Nasih, beserta anggota, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sidoarjo, Pengawas Disnaker Provinsi Jatim, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Riska Dian Mutmainah, sebagai korban kecelakaan kerja.

Riska dalam keterangannya mengaku sempat ditawari damai oleh pihak PT. Sinar Indonesia Raya (SIR). Dalam prosesnya Riska diminta tandatangan namun dia menolak. "Saya disodorin surat pernyataan damai dan diberi kompensasi sebesar Rp 8 juta, agar kasus saya ini jangan sampai berlanjut. Uang itu merupakan ganti rugi biaya pengobatan," Ungkap Riska.

Baca Juga: 5% Penduduk di Kecamatan Sidoarjo Belum Punya Jamban, di Kelurahan Urangagung Warga Mendapat Jamban Gratis

Dalam audensi ini sayangnya tidak dihadiri perwakilan dari perusahaan Outsorcing PT. SIR. Perusahaan ahli daya yang berkantor, Ruko Permata Juanda A60, Kecamatan Sedati.

Dalam audensi tersebut juga terungkap setelah permasalahan ini mencuat di publik dan mendapat dukungan dari Pemkab Sidoarjo dalam hal ini Dinas terkait. Juga mendapat perhatian dari Ketua DPRD Sidoarjo, H. Usman yang menjenguk di rumah Riska.

Diketahui setelah peristiwa ini ramai menjadi perhatian publik. PT. SIR akhrinya mendaftarkan Riska ke BPJamsostek dan BPJS Kesehatan.

Ketua Komisi D, Abdillah Nasih menyatakan dengan tegas intinya berdasarkan fakta dilapangan telah terjadi kecelakaan kerja. "Permenaker nomor 05 tahun 2021 pasal 26, pekerja walaupun belum masuk atau didaftarkan Jaminan Sosial BPJS. Bila terjadi resiko kecelakaan kerja. Perusahaan pemberi kerja wajib tetap memenuhi hak-haknya," Ujar Nasih.

Baca Juga: 7 Desa di Sidoarjo di Hapus, Ada Apa?

Ketua Komisi D, DPRD Sidoarjo memerintahkan kepada Kadisnaker Sidoarjo untuk mengundang PT. SIR dan PT. Siantar Top, Tbk, "Untuk mengundang mereka yang terkait hal ini tidak perlu lagi debatable, wajib PT. SIR memberikan hak-hak pekerja," Tegasnya.

Jika melihat perihal kasus kecelakaan kerja namun perusahaan Outsorcing tidak tanggungjawab. Perusahaan sebesar PT. Siantar Top, Tbk, semestinya mempunyai Memorandum of Understanding (MOU) kontrak kerja dengan perusahaan ahli daya seperti PT. SIR.

Namun sayangnya perwakilan dari PT. Siantar Top, Tbk tidak banyak berkomentar, "Maaf saya tidak bisa komentar," Yayak Trias, perwakilan dari PT. Siantar Top, Tbk

Dalam Rapat Dengar Pendapat, Pengawas dari Disnaker Prov Jatim mengatakan "Hingga detik ini kami sebagai pengawas belum menerima salinan MOU. Padahal MOU ini sebagai titik tolak apakah teman-teman pekerja dimasukan atau didaftarkan ke BPJS," Ungkap Seno Handi, Pengawas dari Disnakaer Prov Jatim.

 

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Rumah Warga Dibedah Benjamin Sumbang Dana

Sabtu, 27 Mei 2023 | 19:42 WIB
X