CAKRAWALA.CO - Lima Bupati di Jawa Timur menadatangani kesepakatan bersama terkait Participating Interest (PI) 10% pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) dengan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Selasa (3/1/2023) malam.
Kelima Bupati tersebut adalah Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani, Bupati Tuban Aditya Halindra, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa optimis lewat pengelolaan yang baik potensi pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada, akan menghasilkan kesejahteraan lebih luas bagi masyarakat. Hal ini diraih lewat pemanfaatan PI 10 % dalam meningkatkan PAD, sebagai modal pembangunan dan meningkatkan ekonomi masyarakat.
Baca Juga: Anggota DPR RI Gandung Pardiman Bersama SKK Migas Bantu 2 Mobil Ambulan Di Sentolo Kulonprogo
"Penandatanganan yang dilakukan di awal tahun ini akan membangun semangat produktifitas diantara seluruh daerah. Tentunya ini merupakan hadiah atau rejeki di awal tahun 2023. Meski kami masih harus melakukan berbagai proses untuk memenuhi persyaratan," ungkapnya.
Gubernur Khofifah menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa utamanya bagi Kementrian ESDM bersama SKK Migas. Langkah selanjutnya, setelah ditandatanginya kesepakatan ini yakni adanya komitmen oleh setiap daerah penerima untuk mengelola didalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang mendapatkan PI 10 % baik wilayah kerja Tuban maupun wilayah kerja Brantas jika sudah final nantinya.
Sebagai informasi, terdapat dua wilayah kerja yang masuk dalam penandatanganan kesepakatan bersama. Yang pertama yakni wilayah kerja Tuban yang meliputi tiga kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan Gresik. Sedangkan, wilayah kerja Brantas meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.
PI 10 % sendiri merupakan share atau pemberian saham sebesar 10 persen, dengan persentase yang didapatkan sebesar 6,4% dari PI 10% tersebut. Share tersebut berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di daerah-daerah wilayah kerja Migas, dalam hal ini wilayah kerja Tuban dan Brantas.
Sementara Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengatakan penandatangan ini merupakan "kado awal tahun" bagi Kabupaten Gresik. Hal ini karena pengelolaan hasil migas atau sumber daya alam yang ada mampu mengungkit ekonomi di daerah dan berujung pada kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi daerah pengelola PI 10 %.
"Nantinya dalam pelaksanaannya, Gresik Migas selaku BUMD Kabupaten Gresik akan ditunjuk sebagai penerima PI 10%," ujarnya.()
Artikel Terkait
SKK Migas dan KKKS Berhasil Rumuskan Strategi Tambahan Produksi Minyak.
Jaga Kelestarian Lingkungan Hidup, Bupati Gresik Bersama Petronas dan SKK Migas Tanam 10.000 Bibit Mangrove
Gubernur Jatim Khofifah Soal Kantornya Digeledah KPK: Pemprov Jatim Siapkan Data yang Dibutuhkan