CAKRAWALA.CO- Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Kabupaten/Kota telah memberikan sinyal kepada para pelaku usaha pertambangan rakyat yang sebelumnya tersandera oleh kebijakan pemerintah.
Di Halmahera Selatan, pemerintah daerah setempat telah memberikan sikap terbukanya kepada masyarakat terkait pengurusan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sekala kecil dengan investasi terbatas sesuai perundang-undangan.Baca Juga: Sepuluh Korban Tewas Tambang Meledak di Sawahlunto
Relaksasi kebijakan itu diberikan untuk mengoptimalkan sektor ekonomi daerah.Berdasarkan data badan Pusat Statistik ,Provinsi Maluku Utara menjadi wilayah yang ekonominya paling cepat pulih dari hantaman Covid-19 Tercatat pertumbuhan ekonomi Maluku Utara mencapai 27,4 persen atau tertinggi di Indonesia. Salah satu faktor yang menjadi penentu yakni usaha pertambangan.
Baca Juga: Paket Sembako Natal “Door to Door” Dibagikan Komunitas Jurnalis Televisi Untuk Warga Haltim
Halmahera Selatan sendiri merupakan salah satu dari 9 Kabupaten/Kota yang telah mengusulkan untuk melegalkan beberapa wilayah pertambangan yang dijadikan area pertambangan rakyat.
Hal itu sesuai surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan nomor: 600/2609/2022 tentang rekomendasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang terletak di Desa Anggai Kecamatan Obi yang menjadi wilayah kegiatan usaha pertambangan rakyat.(*)