TANGERANG, CAKRAWALA.CO,- pemerintah Kabupaten Tangerang melarang waraganya untuk berramai-ramai menyalakan kembang api ketika menyambut pergantian tahun baru 2023 mendatang. Larangan itu disampaikan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar saat apel untuk menghadapi perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, di area Puspemkab setempat, Kamis (22/12).
Menurutnya, pesta kembang api berpotensi menimbulkan kegaduhan, termasuk mengganggu ketertiban umum dan hal lain tidak diinginkan
"Yang dilarang itu petasan (pesta kembang api), karena ini bisa saja membuat gaduh ketertiban umum," kata Zaki, merujuk ANTARA.
Zaki mengatakan, terdapat sejumlah dampak yang bisa ditimbulkan dari kegiatan pesta kembang api saat malam tahun baru. Kembang api akan memengaruhi keberlangsungan malam pergantian tahun yang kondusif.
Selain mengganggu ketertiban dan menimbulkan kegaduhan, pesta kembang api juga bisa memicu terjadinya hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Selain buat gaduh, juga rawan membuat kecelakaan.
Menurutnya, memaknai malam pergantian tahun tidak harus dilakukan dengan berlebihan. Ia meminta masyarakat agar merayakan malam tahun baru dengan cara sederhana.
"Makanya kita tahun ini tidak ada pengetatan berlebih, setiap kegiatan bisa dilaksanakan hanya saja prokes tetap berjalan," beber Ahmed Zaki.***