TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Polres Tulungagung Polda Jatim bersama Kodim/0807 Tulungagung, Satpol PP serta Dishub melakukan pengawalan jalannya eksekusi pertokoan Belga oleh Pengadilan Negeri Tulungagung, Rabu (14/12/2022).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK MH melalui Kabagops Polres Tulungagung Kompol Supriyanto, SH mengatakan, Polres Tulungagung dan Kodim 0807 Tulungagung, Dishub dan Satpol PP melaksanakan pengawalan dan pengamanan jalannya eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung terhadap obyek pertokoan Belga hari ini, Rabu tanggal 14 Desember 2022.
Sementara itu, Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan, eksekusi lahan pertokoan Belga berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 21 September 2021 dengan Nomor Registrasi 2205K/Pdt/2021, dimana 36 penyewa ruko diwajibkan membayar utang sewa ruko sebesar Rp22 miliar.
Baca Juga: Wabup Blitar dan Ketua KONI Beri Bonus Atlet Peraih Medali Porprov dari Uang Pribadi
Dalam hal ini, Pemkab Tulungagung juga sudah memasukkan permohonan eksekusi ruko tersebut sejak Maret 2022.
Kasus perdata ini mencuat setelah pihak penyewa yang seharusnya melakukan perpanjangan sewa pada akhir 2014, tidak memenuhi kewajiban.
Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun ke depan, namun ditolak oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung lantaran berisiko hilangnya aset daerah.
Baca Juga: Kejari Tulungagung Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ganja
Pemerintah Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap lima (5) tahun sekali, namun penyewa menolak dan mengajukan tuntutan perdata ke pengadilan.
Masih menurut Kasihumas Polres Tulungagung, bahwa selama dalam pelaksanaan eksekusi lahan Ruko pertokoan Belga berjalan aman dan kondusif, tidak ada perlawanan dari penyewa toko yang ada di lokasi.
Lancarnya jalanya eksekusi ini dikarenakan sebelumnya pihak pemohon, dalam hal ini Pemerintah daerah kabupaten Tulungagung telah melayangkan surat pemberitahuan akan dilaksanakan Eksekusi.
Dalam pelaksanaan eksekusi lahan pertokoan Belga ini, Polres Tulungagung menerjunkan 119 personil yang dibantu personil Kodim 0807 Tulungagung, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Tulungagung untuk melakukan pengawalan jalanya Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Tulungagung. (Ans71 Restu/ek)