SURABAYA, CAKRAWALA.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pelaku bom bunuh diri di Mapolsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, bernama Agus Sujatno alias Agus Muslim. Agus merupakan mantan narapidana kasus bom Cicendo, Jawa Barat, dan telah dihukum penjara selama empat tahun di Nusakambangan. Agus kemudian bebas pada September 2021.
Sementara itu, nyatakan diri setia pada NKRI dan tak radikal (deradikalisasi) lagi, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, melalui Program Pembebasan Bersyarat pada Rabu (7/12/2022).
"Benar pagi ini sudah bebas," ujar Kalapas I Surabaya Jalu Yuswa Panjang.
Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) sehingga Umar Patek sendiri akan diserahkan kedua lembaga ini kepada keluarganya.
Dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut.
Baca Juga: Ada Apa Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo, Adam Rusydi Minta Maaf ?
Dalam rillis yang diterima Redaksi carkwala.co, koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti menyatakan Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka yang bersangkutan berhak mendapatkan
"Program Pembebasan Bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain : sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika.
Dikatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan BNPT dan Densus 88.
Artikel Terkait
Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sampaikan Ucapan Duka Cita untuk Alm. Aipda Sofyan Didu Melalui Twitter
Polisi Temukan Lembaran Kertas Berisi Penolakan KUHP di TKP Bom Bunuh Diri Mapolsek Astana Anyar
Tak Terawat, Ratusan Sepeda Motor Diselimuti Rerimbunan Rumput Liar