TRENGGALEK, CAKRAWALA.CO - Kejaksaan Negeri Trenggalek kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Desa (DD) Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 Ngulan Wetan Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek.
Sebelumnya dua orang sudah ditetapkan tersangka selanjutnya dari hasil pengembangan kasus tersebut dua orang lagi ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Masnur mengatakan keempat tersangka adalah Abu Kusmanto dan Sukadi yang sudah ditetapkan pertama, selanjutnya Nurkholis selaku kepala Desa dan Parmin selaku Bendahara Desa setelah penetapan dua tersangka sebelumnya.
Baca Juga: Kejari Trenggalek Selenggarakan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 62 Secara Sederhana
"Saat ini tersangka Nurkholis masih dalam pemberkasan. Sedangkan Parmin masih dalam tahap persidangan," ungkapnya.
Masnur mengungkapkan Nurkholis ditahan pada hari Jumat 2 Desember 2022 selama proses penyelidikan berjalan lancar, karena Kadesnya kooperatif datang sendiri setelah dipanggil Kejari Trenggalek.
"Yang menjadi dasar ditetapkan Nurkholis menjadi tersangka karena Nurkholis telah terbukti melakukan pencairan anggaran tanpa prosedur yang benar," jelasnya.
Baca Juga: Kejari Trenggalek Segera Limpahkan Kasus Korupsi Dua Perangkat Desa Ngulanwetan ke Pengadilan
Tersangka dikenakan Pasal 2 dan 3 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada pasal 2 ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.200.000.000 dan maksimal 1 milyar Kemudian pada Pasal 3 ancaman pidana penjara minimal 1 Tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.50.000.000 maksimal 1 milyar.(ag).
Artikel Terkait
Kejari Trenggalek Musnahkan 52 Barang Bukti Tindak Pidana
Mas Ipin Bupati Trenggalek ; Kompetisi Inovasi Publik Tingkatkan Kualitas Pelayanan dan Kepuasan Masyarakat.
Bawaslu Trenggalek Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Media
DPRD Trenggalek Dukung Mahasiswa, Ingin Pasal Penghinaan Pemerintah di RKUHP Dihapus
Komitmen Beri Layanan Terbaik Rutan Trenggalek Deklarasi No Pungli No Gratifikasi
Menjelang Nataru Harga Komoditas Pangan Di Trenggalek Mulai Merangkak Naik