MADIUN, CAKRAWALA.CO – Pria asal Bangkalan, Madura inisial T (46) diamankan petugas Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun saat berusaha menyelundupkan sabu ketika hendak mengunjungi adik kandungnya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun, inisial S (39), Kamis (1/12/2022).
Kejadian berawal ketika T mendaftar administrasi hingga menitipkan barang dan makanan yang hendak diberikan kepada adiknya, S. Ketika saat akan memasuki ruang penjaga pintunutama (P2U), petugas penggeledah badan menemukan ada yang tidak wajar, yakni dibelahan dubur T ada sesuatu yang mengganjal. Petugas kemudian meminta T melepas celana, namun menolak.
Kalapas Pemuda Kelas IIA Madiun, Ardian Nova mengungkapkan, T sempat berusaha melakukan perlawanan dan membentak petugas. Tetapi sesuai dengan Undang-undang Pemasyarakatan, penggeledahan ketat harus dijalankan, hingga akhirnya T terdesak dan tidak bisa mengelak. Tersangka mengeluarkan sendiri barang haram tersebut berupa 4 paket narkoba yang dikemas dalam alat kontrasepsi jenis kondom.

“Sempat ada perlawanan ketika diperiksa Petugas kami. ‘Gak ada apa-apa pak’ bentak T kepada Petugas. Akhirnya Petugas penggeledah badan menghubungi Koordinator Layanan Kunjungan dan Petugas P2U. Jadi kita desak tersangka untuk mengeluarkan sendiri barang haram tersebut saat itu juga. Selang beberapa saat, Satreskoba Polres Madiun Kota tiba dan kita periksa bersama,” ujar Ardian Nova.
Lebih lanjut Nova menjelaskan, 4 paket narkoba yang dibawa T terdiri dari 3 paket diduga jenis sabu masing-masing seberat 8,82 gram, 9,90 gram dan 9,90 gram. Kemudian 1 paket lainnya berisi pil diduga jenis Inex sebanyak 10 butir.
Nova menegaskan, pihaknya selalu berkomitmen melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Untuk itu, pihak Lapas Pemuda Madiun menyerahkan sepenuhnya proses penyidikan tersangka kepada Polres Madiun Kota.
"Kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian sebagai penyidik yang berwenang, jika ada yang diperlukan, kami siap bersinergi untuk menyelesaikan kasus ini," tandasnya. (Ay)