TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Pada Pemilu legislatif 2024 mendatang, di Kabupaten Tulungagung berpotensi terjadi perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). Dari sebelumnya 5 Dapil yang telah ditetapkan sejak Pemilu 2004 bisa berubah menjadi 6 atau bahkan 7 Dapil.
Hal ini disampaikan Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muchamad Arif pada acara Media Gathering Pengumuman Rancangan, Penataan Daerah Pemilihan, dan alokasi kursi DPRD Kabupaten/Kota bersama awak media di Lotus Garden, Kamis (24/11/2022).
"Pemerintah pusat melalui undang undang telah membuka peluang untuk mengajukan perubahan Dapil di seluruh Kabupaten/kota di Indonesa. Sehingga, setiap Kabupaten/kota bisa mengajukan beberapa skema perubahan Dapil untuk disahkan oleh KPU pusat pada akhir Februari tahun depan," ujar Arif.
Baca Juga: Pengamat Bola Tulungagung : Bisa Jadi Isu Suap Pemain Equador Sengaja Dihembuskan Bandar Judi
Lanjut dia, penataan Dapil diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota yang kemudian akan diputuskan oleh KPU pusat. Namun demikian, dalam pelaksanaan penyusunan skema Dapil, baik KPU, kelompok penataan masyarakat, ataupun Pemerintah Kabupaten/Kota, Muchammad Arif menyebutkan harus memperhatikan unsur-unsur atau prinsip-prinsip penataan Dapil yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
"Ada 7 point prinsip penataan Dapil, antara lain, kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas, berada dalam 1 wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," kata dia.
Masih kata Arif, dasar hukum yang dipakai dalam penataan Dapil adalah UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No. 3 Tahun 2022, tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum Tahun 2024, PKPU No. 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu, dan Keputusan No. 457 Tahun 2022 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024.
Baca Juga: Direktur RSUD dr Iskak Tulungagung : Buat Miss Universe, Medical Tourism Dilaunching Sekarang Bisa
Adapun skema rancangan perubahan Dapil di Kabupaten Tulungagung yang akan diusulkan KPU Kabupaten Tulungagung yakni :
Rancangan 1,
Dapil 1, meliputi wilayah Kecamatan Kota, Kecamatan Kedungwaru, dan Kecamatan Ngantru.