TANJUNGPINANG, CAKRAWALA.CO - Polemik proyek pelebaran jalan di wilayah RT 02/06 Tanjung Sebauk Darat telah menemui titik terang. Solusi ini ditemukan setelah Komisi III DPRD Tanjungpinang hearing dengan pihak Free Trade Zone (FTZ) Tanjungpinang Bintan dan warga di ruang rapat Kantor DPRD Tanjungpinang.
Dalam heraing itu, Komisi III DPRD Tanjungpinang mengundang pihak-pihak terkait agar dapat menemukan solusi terkat proyek pelebaran jalan di kawasan Tanjung Sebauk.
Ashady Selayar selaku Sekretaris Komisi III DPRD Tanjungpinang ini memimpin jalannya rapat meminta agar pihak FTZ memberi paparan terkait pelebaran jalan.
Ashady mengatakan pihaknya menginginkan apa yang telah tertuang dalam perjanjian segera di wujudkan.
“Dan ini diwujudkan bukan di akhir tapi di awal, kemudian kepada Bapak Raynal dan RT kami minta disampaikan sebelum proyek selesai, bahwa kami dari komisi III akan memberhentikan kegiatan tersebut bila proyek itu tidak sesuai perjanjian,” tegas Ashady, Selasa (26/7/2022).
Sementara Rodi Atrian selaku pihak FTZ dalam memberikan paparan mengatakan dari hasil inventarisasi oleh anggota di lapangan sudah mendapatkan siapa saja pemilik lahan yang terdampak pada pelebaran jalan ini.
“Intinya masalah pelebaran jalan masyarakat telah setuju dengan catatan yang akan dilaksanakan ini segera kami menyiapkan ulang kemudian akan dimasukkan dalam daftar kerja kami,” jelas Rodi di hadapan pimpinan sidang.