CAKRAWALA.CO- Unit Reskrim Polsek Wasile Selatan, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara menyerahkan tersangka dan Barang Bukti tahap dua kasus pencabulan dan penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
Pejabat harian Polsek Wasile Selatan, Ipda Petrus Payung menyampaikan, penyerahan itu dilakukan pada Rabu kemarin,16 November 2022.
" Telah dilaksanakan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pencabulan dan tindakan penganiayaan sehingga tahapan penyidikan telah selesai, " ungkapnya.
Adapun perkara yang diserahkan ke Kejari setempat untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan antaranya perkara pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka inisial JBS (16) terhadap korban FAK (14) yang merupakan seorang pelajar.
Sementara satu perkara lainnya dengan tersangka EO (46) merupakan petani tani, melakukan penganiayaan terhadap RM (16) dan UK (21).
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Halmahera Timur Agus Rudiwawan dikantornya. (*)