SBT,MALUKU,CAKRAWALA CO—Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akhirnya menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan setelah diperjuangkan Pemda setempat beberapa tahun lalu, Jumlah kecamatan di SBT akhirnya sebanyak 16 Kecamatan.
Selain penetapan Ranperda Kecamatan Ukar dalam rapat paripurna yang digelar Sabtu (12/11/2022), DPRD juga menetapkan Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedeqah, Ranperda Ranperda Penyertaan Modal Pemda ke Bank Maluku-Malut, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Pembentukan Produk Hukum Daerah, Ranperda Penanggulangan Bencana Daerah dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan.
Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumau dalam kesempatan tersebut mengatakan, ketujuh Ranperda ini telah diterima dan disetujui oleh semua fraksi di DPRD SBT.
Hanya saja tambah dia, Ranperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin terpaksa ditangguhkan oleh semua fraksi untuk nantinya diusulkan kembali pada 2023.
"Soal Ranperda yang satu ini, seluruh fraksi memutuskan untuk ditunda dan diagendakan pada masa persidangan tahun 2023 dalam program legeslasi atau program Bapemperda 2023," ucap Noaf Rumau.
Ia menyarankan, agar semua ketentuan dalam tujuh Ranperda itu dapat diketahui, maka Pemerintah Daerah melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah SBT harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
"Agar seluruh ketentuan dalam Ranperda tersebut dapat diketahui, maka Pemda SBT melalui bagian hukum harus melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat," ujarnya.