MAKASSAR, CAKRAWALA.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Makassar menetapkan Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas DPRD Kota Makassar, Taufiq Nadsir, sebagai tersangka atas kasus pungutan liar alias pungli.
Taufiq diduga meminta kembali sejumlah uang dari total biaya kerjasama publikasi media atau cash back (CB).
Baca Juga: Piers Morgan Pada Live Talk-nya : Ada Apa Denganmu Hai Christiano Ronaldo
Kepala Seksi Intel Kejari Makassar, Andi Alam membenarkan penetapan itu. "Sudah jadi terang. Secepatnya akan kami sampaikan" singkatnya, Senin (14/11/2022).
Sebelumnya, Taufiq pernah dipanggil Kejari Makassar atas laporan dari pimpinan DPRD Makassar terkait adanya dugaan pungli di lingkup Pemerintah Kota Makassar.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo
Taufiq mengatakan jika dirinya dipanggil sebagai saksi terlapor, terkait soal tupoksi Kasubag Humas DPRD Makassar yang meliputi syarat kerjasama media dan berapa nilai kerja samanya.
Awalnya, kata Taufiq, pimpinan DPRD Makassar terang-terangan menyatakan ada seorang ASN yang diduga menerima sejumlah uang dari biaya kerjasama publikasi media atau yang kerap disebut cash back.
Baca Juga: Christiano Ronaldo Mengaku Dipecundangi Manchester United, Dipakai Tidak Mau Hengkang Dihalangi
"Sejauh ini, sudah ada tujuh orang staf humas DPRD Kota Makassar dipanggil untuk menjadi saksi atas kasus tersebut. Ada Sekwan, Kabag Umum, Bendahara, terakhir saya, dan tujuh orang staf di kehumasan sudah dipanggil," katanya, Senin (24/5/2022) lalu.
Artikel Terkait
Ki Catur Benyek Kuncoro Dalang Kraetif dan Inovatif, Dalang Wayang Klasik Hingga Wayang Hip Hop
Ledakan Bom di Istanbul Turki Tewaskan 6 Orang, 1 Tersangka Ditangkap
Manchester United vs Fulham 2-1, Christian Eriksen Mengaku Lega Sumbang Satu Gol
Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Solo
Piers Morgan Pada Live Talk-nya : Ada Apa Denganmu Hai Christiano Ronaldo