Kisruh Perizinan Tambang, DPRK Subulussalam Agendakan Rapat Dengar Pendapat

- Minggu, 28 Agustus 2022 | 23:12 WIB

Subulussalam - Aceh : Simpang siur terkait rekomendasi perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Penanggalan, Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam agendakan Rapat dengar Pendapat (RDP) Dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP).

"Selain Kepala DPMP2TSP Kota Subulussalam, dalam RDP nantinya DPRK Subulussalam juga akan mengundang Camat, Kepala Kampong, dan juga para pihak yang berkompeten." kata Karlinus, anggota DPRK Subulussalam dari daerah pemilihan Kecamatan Penanggalan.

Karlinus, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris komisi B menjelaskan, pihaknya tidak anti dengan investor, sebaliknya ia justru malah senang, namun sebagai wakil rakyat adalah kewajibannya untuk mengetahui terlebih dahulu apa komitmen pihak pengusaha kepada daerah.

"Kita sangat senang jika investor ingin berbisnis di bumi Syekh Hamzah Fansuri, namun kita harus mengetahui dulu apa komitmen para investor itu terhadap daerah", ujarnya. Lebih lanjut karlinus menegaskan seharusnya sebelum mengeluarkan surat rekomendasi, Kepala DPMP2TSP harus berkoordinasi dengan kepala daerah yakni walikota Subulussalam dan juga pihak legislatif.

"Jangan suka-suka lah mengeluarkan statement investor harus di bantu mempermudah izinnya, ok diterima, tapi kita seluruh masyarakat Kota Subulussalam harus terlebih dahulu mengetahui apa yang akan mereka berikan untuk pemko Subulussalam, kalau terjadi bencana siapa yang akan bertanggung jawab, dan bagaimana dengan kebun masyarakat yang terkena izin lantaran telah diberikan rekomendasi kepada mereka yang mencapai 1355 H", jabar Karlinus menambahkan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam dari fraksi Sada Kata meminta kepada Walikota Subulussalam agar memerintahkan kepala Dinas DPMP2TSP untuk tidak tergesa-gesa dalam mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan lahan dalam wilayah kota Subulussalam.

Hal itu disampaikan Samiun Jabat, dari fraksi itu, saat membacakan pendapat akhir reaksi dari Fraksi Sada Kata terhadap persetujuan bersama rancangan qanun kota Subulussalam, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun anggaran 2021 di rapat paripurna DPRK Subulussalam.

Samiun, mewakili fraksinya juga mempertanyakan keganjilan penerbitan surat rekomendasi yang dikeluarkan Kepala Dinas Perizinan kota Subulussalam terhadap pengajuan PT. Tambang Alam Bersaudara, dari tanggal penerbitan surat, surat rekomendasi dari dinas justru lebih duluan terbit ketimbang surat pengajuan dari pihak perusahaan.

"Bagaimana mungkin rekomendasi yang telah diterbitkan kepala dinas Perijinan kota Subulussalam terlebih dahulu diterbitkan dari pada surat permohonan PT.Tambang Alam Bersaudara Kepada Dinas Perijinan kota Subulussalam", kata Samiun. (MB)

Editor: Redaksi Aceh

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Presiden Jokowi Resmikan Pabrik Pupuk NPK di Aceh

Jumat, 10 Februari 2023 | 15:09 WIB
X