• Rabu, 27 September 2023

Istri Sah Bongkar Kelakuan Pelakor, Diduga Oknum PA Mojokerto Muluskan Langkah Pelakor

- Jumat, 25 Agustus 2023 | 06:31 WIB
Pengacara Eko Arief Mudji Antono SH, MH bersama Nina Farida menunjukan bukti (Foto : Win)
Pengacara Eko Arief Mudji Antono SH, MH bersama Nina Farida menunjukan bukti (Foto : Win)

SIDOARJO - Kisah pilu seorang istri sah mencari keadilan atas ulah yang dilakukan pelakor (perempuan merebut suami orang). Terungkap setelah pengacara Eko Arief Mudji Antono SH, MH membeberkan sejumlah fakta dan bukti kejanggalan oleh oknum Pengadilan Agama Mojokerto.

Kasus bermula setelah Almarhum (Alm) Handika Susilo meninggal dunia pada tanggal 26 Agustus 2021. Sekitar 1,5 tahun berselang ada seorang wanita lain yang mengaku sebagai istri dari Alm Handika Susilo (51). Wanita perebut suami orang atau pelakor tersebut berinisial ELU, tercatat tinggal di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Dalam keterangan resminya Eko Arief Mudji Antono menceritakan klien Nina Farida akan terus berjuang sekuat tenaga mencari keadilan setelah suaminya Handika Susilo meninggal di Bukit Dieng Blok CC 12A Kelurahan Pisang Candi Kecamatan Sukun Malang, silam.

Karena setelah suaminya meninggal secara tiba-tiba, yakni Pebruari 2022 ada wanita bernama ELU asal Mojokerto yang mengajukan pengesahan surat nikah (isbat nikah) dengan Alm Handika Susilo di sahkan oleh KUA Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto, yang hanya dihadiri oleh ELU tanpa Handika Susilo yang diakui sebagai suaminya, karena sudah di alam lain.

Baca Juga: Pengacara di Sidoarjo Gugat Kemenang Rp 1,150 Miliar

Nina juga menyesalkan atas tindakan oleh KUA Kemlagi Mojokerto dan juga Pengadilan Agama (PA) yang memutuskan perkara perdata dalam gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr, yang secara cepat dalam tiga persidangan langsung memutuskan perkara dengan tidak terlebih dahulu memberikan hak hukum pada dirinya (Nina Farida atau penggugat) sebagai isteri sah yang menikah dengan Alm di KUA Bareng Jombang tahun 1993 silam.

Nina menduga data dan berkas yang dipakai oleh ELU dalam mengajukan isbat nikah banyak mengandung kepalsuan, rekayasa dan banyak tidak kesesuaian. Seperti di NIK Alm suami saya, sangat beda sekali. ELU dalam mencantumkan NIK Handika Susilo dalam Akta Nikah, KK maupun dokumen bukan NIK 3516122012680004. NIK Handika Susilo yang sebenarnya 3573041109700003.

(Foto : Win)

“Kenapa KUA Kemlagi Mojokerto tidak cermat dengan NIK yang diajukan ELU dalam isbat nikah. Termasuk status Handika Susilo, jelas-jelas Kawin dalam aslinya, yang diajukan oleh ELU statusnya Jejaka,"

“Ketiga hakim yang memeriksa dan menjatuhkan penetapan isbat nikah milik ELU, yakni Kamali S,Ag (Ketua Majlis Hakim), Arif Hidayat S,Ag (Anggota) dan Agus Firman SHI, MH (Anggota), kami laporkan karena cacat hukum,"

Baca Juga: Anggaran Narsum DPRD Sidoarjo Rp 18 Miliar, Jika Dipakai Untuk UHC 42 Ribu Masyarakat Tercover

“Termasuk Majlis Hakim pemeriksa perkara gugatan Nomor 1674/Pdt.G/2023/PA Mr yang terdiri dari Drs. Amanuddin SH, MH (Hakim Ketua), Drs H. Nuril Huda MH (Anggota) dan Munawar SH, Mh (Anggota), yang menjatuhkan putusan tanpa terlebih dahulu menerima replik dari klien kami, juga kami persoalkan,"

“Bukti-bukti surat soal pengesahan isbat nikah ELU di KUA Kemlagi Mojokerto serta putusan hakim yang mengabaikan kejanggalan yang ada, sudah saya laporkan ke pihak berwenang,” beber Nina Farida dengan didampingi pengacaranya Arief Mudji Antono SH, MH saat berada di Sidoarjo Kamis (24/8/2023)," Kata Nina

Eko Arief Mudji Antono menambahkan, selama persidangan pihaknya tidak diberikan kesempatan dalam melakukan pembelaan dengan menyodorkan bukti-bukti dan saksi yang diajukannya. Hakim hanya pada penyampaian terlapor (ELU) yakni terkait pembagian harta waris almarhum. Sedangkan substansi gugatan yang diajukan oleh kliennya sama sekali tidak membahas hal itu.

Halaman:

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Girl Fest Surabaya Berakhir Meriah

Rabu, 27 September 2023 | 14:21 WIB
X