• Rabu, 27 September 2023

Ketua JCW Akan Membawa Kasus Dugaan Pungli PTSL Desa Sidokerto ke Aparat Penegak Hukum

- Jumat, 9 Juni 2023 | 06:33 WIB
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki.
Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki.

SIDOARJO, CAKRAWALA.CO - Ketua Umum Java Corruption Watch (JCW), Sigit Imam Basuki meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan penyelidikan terkait dugaan Pungli program PTSL di Desa Sidokerto Kecamatan Buduran. Hal ini Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa pungli dilakukan oleh pemdes Sidokerto dengan mematok harga Rp 700 - 1 juta untuk setiap penerbitan surat hibah dan waris.

Menurut Sigit yang dihubungi di ruang kerjanya, mengatakan atas dasar apapun kepala desa tidak dibenarkan melakukan pungutan atas layanan yang menjadi hak warganya. Apalagi setelah ramai, uang yang diduga dari hasil pungli kemudian dikembalikan ke masyarakat oleh Kades Sidokerto.

"Pengurusan KTP, KK, Surat Waris, Surat Hibah, keterangan jual beli tanah, surat kematian dan surat surat lainya adalah semuanya itu menjadi hak layanan masyarakat. Untuk itu pemerintah Desa wajib melayaninya tanpa memungut biaya alias Gratis," Ungkapnya.

Berkenaan dengan Informasi dari salah satu ketua RW di Desa Sidokerto yang tidak mau disebut namanya, mengatakan bahwa kepala Desanya melakukan pungutan pembuatan surat waris dan hibah itu dilakukan diluar program PTSL atau sebelum Program PTSL di gulirkan, karena itu kades beranggapan bahwa hal tersebut tidak ada masalah.

Baca Juga: Siap Berangtas Pungli, Irwasum Polri Resmikan Gedung Satgas Saber Pungli

"ini Khan lucu, kades ini faham regulasi apa tidak, padahal kasus seperti ini sudah banyak terjadi. Misalnya yang terjadi di Desa Klanting sari, Tarik dan Juga Desa Suko legok pada tahun lalu yang kadesnya masuk bui. mereka berdalih hampir sama seperti yang diungkapkan kades tersebut," Ungkapnya.

Sigit menandaskan, semestinya para kades itu harus bisa mengambil pelajaran pada kasus di dua Desa tersebut. Atas perbuatan melawan hukum itu, Mereka di jerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Atau Pasal 11 UU RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, " Tandasnya.

Baca Juga: Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya Bersama APH Berantas TPPO Pekerja Migran Non Prosedural

Aktifis anti korupsi ini juga menjelaskan bahwa sebenarnya Kepala Desa dan BPD dapat membuat Peraturan Desa yang mengatur tentang pungutan. Ketentuan ini secara tidak langsung tertuang dalam Pasal 69 ayat (4) UU Desa:

"Dari bunyi ketentuan di atas, dapat dipahami adalah sebuah keharusan pengaturan pungutan hanya diatur melalui Peraturan Desa. Artinya, secara a contrario, pungutan desa tidak dapat diatur dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa," Jelasnya.

Selain itu, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa, sebuah Rancangan Peraturan Desa tentang pungutan pun harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota. Maka, walaupun pungutan diperkenankan diatur, tetap ada pembatasan, yaitu harus dalam bentuk Peraturan Desa dan harus melewati evaluasi dari Bupati/Walikota.

 

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Girl Fest Surabaya Berakhir Meriah

Rabu, 27 September 2023 | 14:21 WIB
X