BLITAR CAKRAWALA.CO - Terhitung sejak Januari hingga akhir Mei 2023, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Blitar menerima seratus lebih permohonan rekomendasi nikah.
Kepala UPT PPA DP3APPKB Kabupaten Blitar Iin Indira mengatakan, pada kurun waktu tersebut pihaknya telah menerima 108 permohonan rekomendasi nikah. Setelah dilakukan pendataan, diperoleh data permohonan nikah didominasi oleh lulusan SD dan SMP.
“Mereka rata-rata baru berusia 15 tahun sampai 18 tahun. Sehingga membutuhkan rekomendasi dari DP3APPKB untuk mengajukan permohonan nikah dini ke Pengadilan Agama. Data ini, untuk lulusan SD jumlahnya 40 anak. Sementara untuk lulusan SMP 66 anak. Sedangkan lulusan SMA hanya 2 anak," ungkap Iin, Kamis (8/6/2023).
Baca Juga: Kegiatan Latsitardanus, Berhasil Mengukir Kisah Heroik Bagi Seorang Nenek Pencari Siput
Baca Juga: RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Bangun Gedung Baru ICU, Direktur: Monggo Sama-Sama Kita Awasi
Lin menambahkan, permohonan nikah itu tidak semuanya disetujui. Dari 108 permohonan yang dikabulkan sebanyak 71, sedangkan yang 37 ditolak.
"Kita melakukan assesmen. Dan dalam proses assesmen ini ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan permohonan disetujui atau tidak," terangnya.
Sementara Kepala DP3APPKB Hankam Indoro menambahkan, pihaknya telah melakukan berbagai upaya pencegahan pernikahan dini. Upaya yang dilakukannya di antaranya adalah dengan memasifkan program ketahanan keluarga. Salah satu kegiatan dari program ini adalah forum anak yang memberikan edukasi soal kesehatan reproduksi.
Baca Juga: Pemkab Blitar Tak Ingin Pelaku Usaha Tergoda Pinjaman Ilegal
Baca Juga: Mak Rini dan Khofifah Panen Raya Padi Biosaka di Desa Soso Blitar
"Kita memiliki program kegiatan ketahanan keluarga. Kegiatan dengan forum anak, penguatan keluarga, pelatihan edukasi kesehatan reproduksi, lewat sekolah dan keagamaannya. Upaya-upaya seperti ini sudah dilakukan dan digencarkan setiap tahunnya oleh dinas kami," jelas Hankam.
Masih adanya yang mengajukan permohonan rekomendasi nikah, hal tersebut menurut Hankam karena kondisi darurat atau adanya kesepakatan keluarga. Namun demikian, tidak seluruhnya permohonan rekomendasi nikah disetujui pihaknya. Apalagi jika tidak ada kendaraan darurat yang mengharuskan untuk segera menikah.
"Ketika tidak urgent ya kami minta untuk ditunda bahkan ada juga yang ditolak. Kami di dinas tidak diam saja, tapi kami benar-benar melakukan asesmen dispensasi nikah secara hati-hati. Kami pun juga tidak meloloskan semua permohonan dispensasi nikah. Tidak semua permohonan nikah dikabulkan," tegas Hankam.
Lanjutnya, yang menjadi beban di pihaknya adalah ketika si pendamping (calon suami) sudah siap. Kalau seandainya dari orang tuanya bisa menahan pernikahan hingga batas usia yang ditentukan maka pernikahan dini bisa diminimalisir lagi.
"Terjadinya pernikahan pada usia muda tentu akan menghadapi berbagai resiko termasuk kesehatan reproduksi, persolan stunting hingga kasus perceraian," pungkasnya. (ek)