SIDOARJO, CAKRAWALA.CO – Perubahan fungsi sebagian tanah kas desa (TKD) Krembangan, kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo untuk pelebaran jalan kembali disoal ahli waris petani gogol. Pasalnya pemanfaatannya lahan dinilai demi kepentingan pribadi.
Selain itu ahli waris eks gogol juga mengaku kecewa dan tidak setuju dengan kebijakan pihak desa dalam mengelola TKD berupa tanah cuwilan tersebut, sebab menduga prosesnya menyalahi peraturan dan tidak berdasarkan regulasi yang ada. Hal itu diungkapkan SYD salah satu ahli waris eks gogol, Minggu, 4 Juni 2023.
Dia juga menyebut persetujuan alih fungsi lahan TKD tidak melalui musyawarah desa, kesepakatannya diputuskan hanya dari pertemuan dengan pihak RW 02 saja.
”Kan semestinya BPD menggelar musyawarah desa dengan mengundang seluruh ketua RT/ RW maupun tokoh masyarakat. Kalau toh itu dialih fungsikan atau disewakan seharusnya itu masuk pendapatan asli desa (PAD), tapi ini tidak," kata SYD.

Menurutnya pelebaran jalan itu notebenenya murni sebagai akses menuju tanah kavling yang jelas untuk kepentingan pemilik kavling saja. Karena jika jalan sawah itu untuk akses petani, jalan sudah cukup.
”Jadi sebagian lahan TKD tersebut diduga disalahgunakan atau diperjualbelikan, yang artinya ada pelanggaran aturan yakni Peraturan Bupati Sidoarjo no 48 tahun 2017 tentang tata cara pengelolaan aset desa,”tambahnya.
Dugaannya itu semakin kuat pasca adanya bagi- bagi uang kepada beberapa petani, serta yang diterima kepala desa (kades) Krembangan Sutrisno untuk pengurukan lahan TKD.
”Kades menerima uang kurang lebih 100 jutaan untuk melaksanakan proyek, tiap petani yang kena akses dikasih uang 3 juta katanya untuk kompensasi, diantaranya ada H. Osen, Suwono, Tarimin, Ngatari, Suwadi dan Joni, sedangkan Ketua RW 02 Asma'i mengaku mendapat 5 juta katanya sebagai uang kas,” jelas SYD.
Dari keterangan SYD, pemilik Kavlingan tersebut bernama H. Rohman yang mempunyai keperluan mau mendirikan sebuah bangunan, sehingga jalan diperlebar dan diperpanjang. Adanya persoalan ini ia mengatakan segera membuat laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Terpisah, ketua RW 02 desa Krembangan Asma'i di konfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait hal tersebut tidak membalas meskipun sudah dibaca.
Artikel Terkait
Keren, Sidoarjo Punya Lapangan Standar AFC Lokasi Di Desa Siwalanpanji
Tegas Ketua GP Ansor Tolak Adanya Diskotik di Sidoarjo
Panen Bonus Atlet Sidoarjo Peraih Medali Emas SEA Games 2023