ASAHAN, CAKRAWALA.CO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar razia tempat hiburan dibantu petugas Kepolisian dari Polres Asahan, Sub Denpom dan Kodim 0208/As diseputar Kota Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Dalam razia tersebut petugas mengamankan 3 pria yang positif mengkonsumsi narkoba dari salah satu tempat hiburan malam, ketiga pria itupun kemudian diboyong ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait izin usaha, tempat hiburan tersebut sudah memilikinya," kata Kasatpol PP Kabupaten Asahan M. Azmi Ismail, AP. , M.Si, Rabu (31/05/2023) malam.
Selaku penegak Perda (Peraturan Daerah) pihak Satpol PP hanya memberikan teguran kepada pemilik usaha agar mematuhi jam operasional hiburan sampai dengan pukul 23.59 WIB sesuai dengan Perda Nomor : 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
Azmi menjelaskan, razia yang dilakukan bersama pihak TNI-Polri itu dikarenakan informasi yang disampaikan masyarakat tentang adanya peredaran narkoba ditempat hiburan malam tersebut.
"Kami langsung menindaklanjutinya agar perederan narkoba di Asahan dapat dicegah terutama di Kota Kisaran sekaligus memeriksa izin usahanya", ungkap Azmi.