BUKITTTINGGI, CAKRAWALA.CO - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bukittinggi melakukan penyegelan pada sebuah bangunan yang dibangun tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di By Pass, Kelurahan Aur Kuning.
"Penyegelan ini adalah tindak lanjut dari surat peringatan 1 sampai 3 yang telah dilayangkan sebelumnya, ”di laman akun instagram DPUPR Bukittinggi 30 Mei 2023.
Penyegelan ini juga diteruskan dengan pemberian surat peringatan pembongkaran sendiri kepada pemilik bangunan dalam jangka waktu 7 hari.
“Pemilik bangunan akan membongkar sendiri bangunannya dalam waktu 7 hari, jika dalam waktu 7 hari tidak dilakukan pembongkaran, akan dibongkar secara paksa, " ungkap Lurah Aur Kuning, M Ridwan.
Sebelumnya, persoalan tanah konsolidasi ini kembali hangat diperbincangkan setelah adanya pembangunan ruko di atas lahan yang seharusnya digunakan untuk jalan umum.
Hal ini bermula dari laporan Benny Rahmat Arif, S.,H, perwakilan warga setempat yang merasa persoalan tanah konsolidasi ini masih belum menemukan titik terang.
Benny dan beberapa warga setempat sudah melaporkan ke pihak terkait seperti Dinas PUPR Bukittinggi, dan Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, hingga ke Walikota Bukittinggi.(**)
Artikel Terkait
Wako Erman Safar Membuka Acara Wisuda Angkatan XVIII SMK Genus Bukittinggi