TULUNGAGUNG CAKRAWALA.CO - Seorang laki-laki inisial NK (41) yang beralamat di Desa/ Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung terpaksa diamankan Satreskrim Polres Tulungagung.
NK yang sehari-harinya sebagai perangkat desa di Kecamatan Ngantru ini dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah kavling terhadap korbannya yakni masing-masing KW (54) dan SM (43) yang merupakan tetangganya serta SM (60) laki-laki asal Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.
“NK diamankan pada Selasa (23/5/2023) kemarin sekira pukul 13.00 WIB setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Tulungagung,” ujar Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, melalui Kasi Humas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori, Kamis (25/5/2023) siang.
Baca Juga: Harga Telur Naik, Pengusaha Roti Dan Cake di Solo Mengeluh Keuntungan Tipis
Baca Juga: Polres Tulungagung Gelar Binrohtal, Shodaqoh Sebagai Penolak Balak
Dikatakannya, kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dimaksud yaitu jual beli tanah kavling di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung.
"Kronologi awalnya, NK yang berprofesi sebagai perangkat Desa tersebut sekitar bulan September 2021 menjual tanah kavling yang berada di Desa Batokan, Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung," terang Anshori.
Dalam jual beli itu, lanjutnya, NK menyampaikan persyaratan pembelian tanah kavling terdiri dari tiga harga yang berbeda dengan kriteria tanah yang di depan diberi harga Rp 90.000.000,-, dan tanah yang bagian tengah dengan harga Rp 80.000.000,- sedangkan tanah bagian belakang harga nya Rp 70.000.000,-.
"Sistem pembayarannya, pembeli membayar uang muka sebesar 50 persen kemudian dibuatkan surat pernyataan jual beli tanah dan sisanya diangsur hingga lunas. NK juga menjanjikan sertifikat hak milik dan tanah kavling dengan ukuran 8×14 meter kepada pembelinya," sambungnya.
Baca Juga: SMRC Sebut Kontrol Terhadap Eksekutif Selama 25 Tahun Reformasi Melemah
Baca Juga: Cek Harga Daging Ayam di Kota Blitar Hari Ini, Pedagang Mengaku Sepi Pembeli
Selain itu, NK juga menjanjikan kepada para pembeli bahwa tanah tersebut akan dilakukan pemecahan sebagai tanah kavling pada bulan April 2022. Namun sampai batas waktu yang dijanjikan, pelaku tidak dapat memenuhi janjnya. Bahkan NK tidak dapat mengembalikan uang para korban dengan total kerugian sejumlah Rp 347.000.000,- (tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah).
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar surat perjanjian jual beli tanah kavling, 4 lembar surat pembatalan penjualan tanah kavling, 5 lembar kwitansi, dan uang Rp 5.000.000,-.
“Hingga kini NK yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Atas perbuatanya, tersangka NK bakal dijerat dangan pasal Pasal 378 dan atau 372 Jo 65 KUH Pidana. (Ans71 Restu/ek)