• Jumat, 29 September 2023

Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 17,4 Kg Ganja Kering

- Rabu, 24 Mei 2023 | 15:55 WIB
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 17,4 Kg Ganja Kering  (Jontra)
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 17,4 Kg Ganja Kering (Jontra)
 
 
BUKITTINGGI, CAKRAWALA.CO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bukittinggi berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis Ganja yang dilakukan pelaku dengan modus pengiriman menggunakan jasa Ekspedisi dengan tujuan luar Sumatera Barat (Sumbar).
 
Hal tersebut di sampaikan Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M dalam konferensi persnya pada Rabu, 24 Mei 2023.
 
"Pengungkapan 17,4 Kg Ganja ini adalah hasil penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polresta Bukittinggi selama dua pekan, kata KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M"
 
Yessi Kurniati mengungkapkan, pada kasus peredaran Narkoba jenis Ganja tersebut Polresta Bukittinggi menetapkan tiga orang tersangka yakni R (40), HK, (19) dan MH (36).
 
Lebih lanjut disampaikan Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP, Syafri, pengungkapan berawal pada Kamis 11 Mei 2023, saat tim mengamankan R dengan barang bukti 7 paket Ganja.
 
Selanjutnya, pada 18 Mei 2023, tim kembali mengungkap dan mengamankan pelaku HK dengan barang bukti 6 paket Ganja. Kemudian pada 20 Mei 2023, tim kembali mengungkap dan mengamankan MH dengan barang bukti 13 paket ganja.
 
"Jadi total keseluruhan berat kotor barang bukti adalah 17 Kilo 400 gram," ungkapnya.
 
Dikatakan juga oleh Kasat Narkoba dalam melancarkan aksinya, untuk mengelabui petugas, tersangka ini mengirimkan paket tersebut melalui cabang-cabang jasa ekspedisi yang tidak dilengkapi CCTV.
 
Dalam konferensi persnya, Yessi Kurniati juga menyampaikan apresiasi kepada pihak jasa pengiriman yang telah berperan memberikan informasi kepada kepolisian khususnya Polresta Bukittinggi sehingga kasus pengiriman narkoba ini bisa terungkap.
 
"Dimasa yang akan datang, tentunya kami akan lebih meningkat kerjasama dengan pihak ekspedisi atau jasa pengiriman barang yang ada di wilayah hukum Polresta Bukittinggi. Terkait standar prosedur proses pengiriman barang guna mencegah kejadian serupa, 
seperti kewajiban untuk menunjukkan kartu identitas kepada petugas jasa ekspedisi bagi si pengirim barang," sebut Kapolresta Bukittinggi. (**)

Editor: Indra Mairoli

Sumber: Polri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

INSANUL Kamil Nomor 1, 12 Balon Rektor Cabut Nomor Urut

Selasa, 26 September 2023 | 21:10 WIB
X