• Jumat, 22 September 2023

Sosialisasi Manfaat BPJS Ketenagakerjaan ke Perangkat Desa di Magetan

- Selasa, 16 Mei 2023 | 23:04 WIB
FGD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan bersama BPJamsostek Madiun (Foto : Humas BPJamsostek Madiun)
FGD Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan bersama BPJamsostek Madiun (Foto : Humas BPJamsostek Madiun)

MAGETAN, CAKRAWALA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan kantor cabang Madiun selenggarakan Focus Group Disscusion (FGD) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Magetan, kegiatan yang diawali dengan Sosialisasi Progam dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya memberikan perlindungan terhadap seluruh perangkat desa yang ada di Kabupaten Magetan.

Zakiah selaku Kepala Kantor Cabang Madiun meyampaikan bahwa pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat Desa. "Bahwa perangkat desa merupakan unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desa sehingga mereka memiliki cakupan waktu kerja dan waktu palayanan yang cukup luas," Ungkap Zakiah.

Sehingga dengan demikian penting bagi mereka untuk mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan mengingat resiko mereka cukup tinggi sehingga perlu adanya perlindungan bagi mereka.

BPJS Ketenagakerjaan tentunya mencakup semua bentuk resiko kecelakaan kerja yang berhubungan dalam pekerjaan dan resiko kematian. Jadi penting untuk dilakukan sinergi dan kerjasaman antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk saat ini.

Dengan demikian mereka aman dan nyaman disaat mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat resiko-resiko yang mungkin terjadi tentunya akan menjadi tanggungjawab BPJS Ketenagakerjaan misalnya terjadi kecelakaan kerja atau resiko meninggal dunia.

Zakiah menambahkan "tujuan dari pada Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini adalah meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan pekerja Indonesia yang mana BPJS Ketenagakerjaan telah mengadakan lima program jaminan yaitu jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," Kata Zakiah.

Siapa saja yang bisa menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yaitu pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, dan pekerja migran Indonesia. Selain itu menurut Undang –Undang No 40 tahun 2024 tujuan dari pada program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) terutama yang ini wajib dipunyai oleh pekerja yaitu untuk menghindarkan masyarakat dari kemiskinan.

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tekan Laju Inflasi, Mas Ipin Bagikan Sembako Murah

Kamis, 21 September 2023 | 20:26 WIB

Tabrak Pohon, Ayah dan Anak Asal Balongbendo Tewas

Selasa, 19 September 2023 | 22:25 WIB
X