Trenggalek, Cakrawala.co - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Trenggalek kembali melakukan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Penggeledahan ini dilaksanakan pada pukul 12.00 WIB dan dipimpin oleh Kepala Rutan yang diikuti oleh Pejabat Struktural, Staf serta regu pengamanan, Senin (8/5/2023).
Penggeledahan rutin ini dilaksanakan minimal sekali kali dalam seminggu. Pada kesempatan kali ini penggeledahan dilaksanakan saat kondisi tutup blok hunian. Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir barang terlarang yang tidak seharusnya masuk ke dalam blok hunian WBP seperti narkoba, handphone, senjata tajam dan barang-barang lainnya yang bisa mengganggu keamanan dan ketertiban di Rutan Trenggalek.
Kepala Rutan I Kadek Dedy Wirawan Arintama menghimbau para WBP untuk tidak membawa atau memasukkan barang-barang berbahaya seperti sajam maupun obat-obatan terlarang. Hal ini diselenggarakan dalam rangka untuk menghindari tindakan-tindakan yang tidak diinginkan demi kenyamanan bersama.
Baca Juga: Warga Binaan Rutan Kelas IIB Trenggalek Diberi Wadah Asah Kemampuan

"Jangan sampai ada barang-barang terlarang yang masuk kamar hunian, kita lakukan antisipasi dengan lakukan penggeledahan sebagai upaya pencegahan." Ucap Kadek.
Dengan adanya penggeledahan yang dilaksanakan diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif lingkungan Rutan Trenggalek. Selain itu juga sebagai upaya memberantas barang-barang terlarang yang ada di kamar hunian Rutan Trenggalek.(ag).
Artikel Terkait
Berkah Hari Raya Idul Fitri 260 Warga Binaan Rutan Trenggalek Terima Remisi Lebaran
Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Penghuni Rutan Kelas IIB Trenggalek Adu Kecerdasan
Rutan Kelas IIB Trenggalek Promosikan Hasil Karya Warga Binaan Agar Dikenal Masyarakat
Jaga Kesehatan dan Kebugaran, Rutan Trenggalek Kembali Lakukan Senam Bersama Setiap Sabtu