• Jumat, 22 September 2023

BPJAMSOSTEK Bersama Pemkab Magetan Berikan Santunan JKM ke Ahli Waris

- Jumat, 5 Mei 2023 | 17:30 WIB
Bupati Magetan Suprawoto didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah dan Kepala Disnaker Magetan Arief Ridwan saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)
Bupati Magetan Suprawoto didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah dan Kepala Disnaker Magetan Arief Ridwan saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris (Foto : BPJS Ketenagakerjaan)

MAGETAN, CAKRAWALA.CO – Hari Buruh Internasional atau May Day diperingati oleh BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Madiun dengan aksi berbagi. Bekerja sama dengan Pemkab Magetan, BPJamsostek menyalurkan puluhan paket sembako kepada para buruh yang tergabung dalam serikat pekerja dan Apindo di Harmada Joglo, kemarin Kamis 4 Mei 2023.

Dalam kesempatan itu, BPJamsostek juga menyerahkan santunan jaminan kematian (JKM) kepada ahli waris Suparmin (UD Wahyu Agung), Subakin (DPUPR Magetan), dan Sutrisno (perangkat Desa Tambakrejo). Disaksikan Bupati Magetan Suprawoto didampingi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah dan Kepala Disnaker Magetan Arief Ridwan saat menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris.

"Masing-masing ahli waris mendapatkan santunan JKM Rp 42 juta," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Madiun Zakiah.

Di samping itu, pihaknya intens mensosialisasikan kembali program Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi ini merupakan bentuk layanan informasi program BPJamsostek, media pelaporan dan pengaduan atas ketidaksesuaian status pekerjaan. Dalam aplikasi tersebut juga dapat diakses mengenai jumlah upah dan karyawan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Bersama Dinas PMD Magetan Serahkan Santunan Kepada Perangkat Desa Yang Meninggal Dunia

"Banyak manfaat yang diperoleh bagi pengguna aplikasi JMO. Salah satunya pengajuan klaim di bawah Rp 10 juta peserta tidak perlu datang ke kantor. Prosesnya juga cepat. Hanya 5 menit saldo sudah masuk ke rekening peserta," terang Zakiah.

Penerapan aplikasi JMO ini merupakan bagian dari inovasi BPJamsostek saat pandemi Covid-19. Dengan harapan, mempermudah peserta dalam mendapatkan pelayanan. "Dengan digitalisasi ini para peserta akan hemat biaya, waktu dan tidak perlu kemana-mana," katanya.

Zakiah menyebutkan, terdapat lima program BPJamsostek. Meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Ketika peserta terdaftar selama tiga tahun dan suatu ketika menghadapi risiko kematian, maka ahli waris juga akan mendapat beasiswa hingga jenjang perguruan tinggi. Maksimal beasiswa untuk dua anak Rp 174 juta," tutup Zakiah.

Editor: Iswin Arrizal

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Tekan Laju Inflasi, Mas Ipin Bagikan Sembako Murah

Kamis, 21 September 2023 | 20:26 WIB

Tabrak Pohon, Ayah dan Anak Asal Balongbendo Tewas

Selasa, 19 September 2023 | 22:25 WIB
X