SURABAYA, CAKRAWALA.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa selama Januari sampai dengan April tahun 2023 telah membayarkan total klaim sebesar Rp212 miliar lebih, tepatnya Rp212.810.830.301,90.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa Adventus Edison Souhuwat mengatakan, selama Januari-April tahun 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah membayarkan total klaim sebanyak 18.974 kasus dengan nominal sejumlah Rp. 212.810.830.301,90.
Sebagaimana dijelaskan, BPJS Ketenagakerjaan selama ini telah menyelenggarakan 5 program jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Baca Juga: BPJamsostek Cabang Juanda Kerjasama dengan Disnaker Sidoarjo Mewujudkan Efektivitas Program JKP
Kemudian, secara rinci disebutkan, dari Januari sampai April 2023 BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa telah membayarkan klaim JKK sebanyak 1.395 kasus sebesar Rp18.637.722.690,-, klaim JKM sebanyak 399 kasus sejumlah Rp7.934.000.000,-, klaim JHT sebanyak 13.010 kasus sebesar Rp181.555.890.320,-, lalu 4.107 klaim JP sejumlah Rp4.561.963.760,-, dan 60 klaim JKP senilai Rp121.253.531,90.
Adventus Edison Souhuwat yang akrab dipanggil Sony menggaris bawahi, klaim JHT masih tertinggi dibandingkan klaim manfaat program lainnya, baik jumlah kasus maupun nominalnya. Kendati demikian, sebanyak dan sebesar apapun klaim yang diajukan peserta BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya tetap komitmen memberikan pelayanan terbaik pada peserta maupun ahli warisnya, karena itu hak mereka yang telah memenuhi kewajiban dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami akan terus memberikan layanan terbaik pada peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pembayaran klaim tersebut merupakan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan dalam menjaga bahkan meningkatkan perekonomian masyarakat," tegas Sony.
Selanjutnya Sony juga menghimbau agar setiap pekerja terdaftar program BPJS Ketenagakerjaan, “Baik pekerja formal maupun informal seperti petani, nelayan, pedagang, UMKM wajib menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan karena ini program pemerintah dan wujud pemerintah hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja.” pungkas Sony.
Artikel Terkait
Viral Gadis 20 Tahun di Bekasi Tipu Ratusan Pencari Kerja, Rumahnya Digeruduk
Anak Menteri Yasonna Laoly Membantah Monopoli Binsis di Lapas
Jokowi Jawab Kritik Rocky Gerung Ikut Campur Urusan Politik